DELI SERDANG, Sabtu (18/02/2023) suaraindonesia-news.com – Sat Reskoba Polresta Deli Serdang meringkus 3 kawanan budak sabu. Ketiganya yakni, inisial DW (37), JB alias Pedel (42) dan S (44).
Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli, Serdang Kompol Zulkarnain menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa 14 Februari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, petugas mendapat informasi bahwa ada seorang pria diduga menguasai narkotika jenis sabu di Kompleks Merci Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat hingga tiba di lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, tim kepolisian menyusun rencana dan mengamati gerak-gerik warga di kompleks tersebut.
Gayung bersambut, tim mendapatkan seorang pria berinisial DW sedang duduk di atas sepedanya di Jembatan Kompleks Perumahan Merci. Sesaat kemudian, petugas langsung mendatangi dan menggeledah DW. Alhasil, ditemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 19,79 gram yang diletakkan di atas jalan tepat di bawah sepeda motornya.
Tak hanya itu, saat petugas membuka jok sepeda motor terduga juga ditemukan bungkus makanan warna kuning. Saat dicek, ternyata ada 4 bungkus sabu dengan berat kotor masing-masing 100,29 gram, 97,10 gram, 27,95 gram dan 5,31 gram.
Tak mau kecolongan, petugas langsung menginterogasi DW hingga mengaku bahwa barang haram tersebut dia terima dari seorang pria berinisial JB alias Pedel.
Selanjutnya, petugas pun langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JB alias Pedel beserta barang bukti sabu 1 paket dengan berat kotor 2,86 gram bersama seorang temannya berinisial S beserta barang bukti sabu 5 paket dengan jumlah berat kotor 4,75 gram di rumah pelaku S di Komplek perumahan Jalan Kayu Embun Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Akhirnya polisi menggelandang ketiga pelaku berikut barang bukti (BB) ke Mapolresta Deli Serdang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kita telah mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor sebesar 258,05 gram. Dan saat ini kami sedang melengkapi berkas perkaranya guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Zulkarnain.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam