Reporter : Aro
MEDAN, Rabu (22/3/2017) suaraindonesia-news.com – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan rapat perdana sekaligus silaturrahmi dengan Koordinator Daerah (Korda) TRC PA se Kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan beberapa Korda yang sudah terbentuk, Selasa (21/3) di Sekretariat TRC PA Sumut Jln Veteran Blok C 60 Medan.
Koordinator Wilayah (Korwil) TRC PA Sumut Tri Topan Gowasa menyampaikan, TRC PA adalah lembaga sosial khusus kepada anak, dimana lembaga tersebut mengutamakan gerakan preventif edukatif perlindungan anak atau pencegahan kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Disamping itu, Topan juga memaparkan tentang Undang- Undang yang berkaitan dengan perlindungan anak, serta menjelaskan jalur komunikasi Korda, termasuk ke Dinas terkait seperti Perlindungan Anak dan Perempuan, TP2TPA dan jajaran Kepolisian.
“Ada 10 Hak Anak Indonesia Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB tahun 1989, yakni hak untuk bermain, untuk mendapatkan pendidikan, untuk mendapatkan perlindungan, untuk mendapatkan nama (identitas), untuk mendapatkan status kebangsaan, untuk mendapatkan makanan, untuk mendapatkan akses kesehatan, untuk mendapatkan rekreasi, untuk mendapatkan kesamaan, dan hak untuk memiliki peran dalam pembangunan,” terang pria yang biasa di sapa Topan itu.
Mengingat hal tersebut, kata Topan, perlu peran aktif TRC PA untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang hak anak.
“Mari kita sama-sama menggalakkan pencegahan terhadap anak Indonesia, stop kekerasan terhadap anak”, tandas Korwil TRC PA Sumut Tri Topan Gowasa.
Di tempat yang sama, Wakorwil Sumut, Aswan menjelaskan jika saat ini TRC PA Sumut sudah 18 Korda Kab/Kota terbentuk.
“Dalam waktu dekat ini juga kita akan mengadakan audiens ke Pemerintah Provinsi Sumut dan Polda Sumut,” tutur Wakorwil.