12 Tersangka Kasus OTT Terima Penangguhan Tahanan - Suara Indonesia
Example floating
Example floating

12 Tersangka Kasus OTT Terima Penangguhan Tahanan

×

12 Tersangka Kasus OTT Terima Penangguhan Tahanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20170225 WA0052

Reporter : nor/luk
SAMPANG, Sabtu (25/2/2017) suaraindonesia-news.com – 12 tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), mendapat penangguhan penahanan dari Polres Sampang. Para tersangka tersebut terjaring OTT kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pemberian izin pendirian Indomart di Dusun Pleyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang Kota.

Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangguhan penahanan 12 tersangka itu. “Iya sudah keluar tadi pagi, tapi statusnya kan penangguhan, kasus tetap jalan,” tegasnya, kemarin.

Baca Juga :  Bupati Sumenep; Marak Pungli di Objek Wisata Pantai Lombang

Terpisah, Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan bantuan hukum terhadap 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjaring OTT.

“Mereka sudah dikeluarkan dari penjara, tapi bukan kemudian kasus berhenti, melainkan tetap berjalan,” ujarnya.

Dirinya berharap, kedepan para ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, jangan sampai kejadian serupa terulang lagi.

Sekedar diketahui, 12 orang yang terjaring OTT itu, diantaranya, empat orang berasal dari Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yaitu Sutantono, Rudi, Wiwik dan Mamik.

Baca Juga :  Hari Ini, Bagian Lelang PDAM Tirta Kahuripan Diperiksa Polres Bogor

Kemudian Bagian Administrasi Pengembangan dan Bagian Hukum Setkab Sampang, yakni Feri dan Dwi Arianto serta Rahmat Hidayat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Selanjutnya Adil dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagri), personel Satpol PP Moh Sadik. Muselli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). DS dari Dinas Perhubungan (Dishub). Sedangkan dari PT Indomarco berinisial AH.