Wanita Ini Laporkan Suaminya Sendiri ke Polisi, Ini Alasannya

oleh -221 views
Foto: Wati Indrayati menunjukkan akta nikah aslinya dengan Fendy Kurniawan, hasil print foto akta nikah milik Mudawatus Sholeha dengan suaminya, dan Surat Laporannya ke Polres Jember. (Foto : Guntur/SI)

JEMBER, Rabu (2 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Wati Indrayati (32) mengaku tertipu ketika diminta rujuk atas kemauan suaminya sendiri, Fendy Kurniawan (27) yang telah menjatuhkan talak 3 kepadanya.

Berdasarkan akta nikah yang ia tunjukkan kepada awak media, tercatat Wati Indrayani, warga Dusun Teko’an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, Jember, menikah dengan Fendy Kurniawan, warga Dusun Sumber Kadut RT 1/6 Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember, di KUA Tanggul pada 28 Oktober 2013 dengan nomer register akta nikah 0778/144/X/2013.

“Setelah 2 tahun saya menikah dengan suami saya, Fendy Kurniawan, terjadi perselisihan yang akhirnya suami menjatuhkan talak 3 kepada saya secara lisan,” terang Wati di rumahnya, Rabu (2/8) siang.

Pasalnya setelah ia menuruti kemauan suaminya untuk rujuk, diketahui bahwa suaminya itu tiada kembali kepadanya. Baca Juga: Bupati Pamekasan Terlihat Dibawa KPK Terkait OTT

“Saya bersedia menikah siri dengan lelaki yang telah dipersiapkan oleh suami saya, sebagai syarat untuk rujuk,” tambah Wati.

Wati melanjutkan, pernikahan siri pun dilakukan olehnya. “Akhirnya terjadi pernikahan itu, terjadi juga saya harus bersenggama layaknya suami istri di hotel, keesokannya pun suami saya yang menjemput saya di hotel,” ujarnya.

2 hari setelahnya, Ia kembali ke Papua untuk bekerja, sedangkan suaminya tetap di Jember.

“Mi nanti kalau sudah masa iddahmu selesai dengan lelaki itu, aku akan kembali ke Papua dan kita mulai semuanya dari awal,” begitu janji Fendy kepadanya.

Namun janji manis itu hanyalah di mulut saja, Fendy tak kunjung kembali ke Papua, malah dia menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Mudawamatus Sholeha (22), warga Dusun Sumber Kadut RT 5/5 Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember pada 10 Mei 2017 di KUA Balung dengan nomer register akta nikah 0274 / 037 / V / 2017.

Hal itu diketahuinya saat dirinya pulang ke Jember pada bulan puasa lalu dimana ada tetangga dari Mudawamatus Sholeha yang memperlihatkan akta nikah tersebut dan dirinya berhasil memotretnya.

Ketika ditanya oleh media ini apakah Wati telah resmi bercerai secara hukum negara (sah) dengan suaminya, Fendy, Ia menjawab bahwa perceraiannya itu secara lisan dari suaminya tersebut.

Atas hal ini, ia merasa ditipu oleh suaminya tersebut dan akhirnya melaporkan ke Polres Jember dengan Nomer Laporan : LP / 598 / VII / 2017/ Jatim / Res Jember pada hari Selasa, 18 Juli 2017.

Sementara itu, media ini sampai di kantor KUA Balung sekira pukul 15:18 WIB dengan maksud untuk mengonfirmasi, namun kantor sudah tutup. (Guntur).

Tinggalkan Balasan