Walikota Batu Beri Sanksi ASN Foto Bareng Calon Kepala Daerah - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitik

Walikota Batu Beri Sanksi ASN Foto Bareng Calon Kepala Daerah

×

Walikota Batu Beri Sanksi ASN Foto Bareng Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
ghfgh 2
Dewanti Rumpoko, Walikota Batu

KOTA BATU, Kamis (25/1/2018) suaraindonesia-news.com – Walikota Batu Dewanti Rumpoko mewanti-wanti mewarning kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada dilingkungan Pemkot untuk tidak foto bareng dengan Calon Kepala Daerah maupun Calon Legeslatif dan jangan ikut larut dalam politik praktis tahun 2018 dan 2019, jika mereka melanggar akan memberi sanksi tegas.

Wakil Walikota Batu Punjul Santoso saat ditemui, Kamis (25/1/2018) mengatakan bahwa pada saat coffee mrning dengan para pejabat dengan ASN di lingkungan pemkot Batu,Dewanti mewanti-wanti agar ASN jangan bermain politik praktis. Jika mereka melanggar, Dewanti akan memberikan sanksi tegas.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Aries Agung Paewai, Lepas 204 CJH Asal Kota Batu

“Sekarang ini khan tahun politik, kemarin itu Bu Dewanti me warning kepada ASN agar jangan foto bersama dengan calon, baik calon kepala daerah maupun calon legeslatif, apalagi menjadi tim sukses atau juru kampaye,” Kata Punjul.

1eee27d5 ffef 4783 b685 b48a1ead5a7b 4

Menurutnya, Dewanti berkeinginan ASN fokus pada Tupoksinya masing-masing, ASN harus netral, foto bersama calon tidak diperkenankan karena itu melanggar hukum.

Baca Juga: Warga Datangi Telaga Mardirejo, Diyakini Dapat Sembuhkan Penyakit 

“Foto bareng bersama colon dalam Pilkada maupun Pileg itu termasuk mendukung dan mensukseskannya, dan itu jelas tidak netral,” tegas Punjul.

Baca Juga :  Pelajar Sasaran Empuk Pengedar Pil Koplo di Kota Batu

Ia juga menyebut kendaraan dinas yang selama ini digunakan untuk operasional kantor juga dilarang digunakan untuk kepentingan salah satu calon, baik digunakan langsung maupun tidak langsung.

Menurut Punjul, ASN yang melanggar, sanksinya sudah jelas dalam PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. “Sanksi bagi PNS/ASN itu mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat,” jelasnya.

Reporter : Adi Wiyono
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam