KOTA BATU, Senin(4 September) suaraindonesia-news.com – Meski sudah Keluar masuk penjara, sedikitnya sudah empat kali tak membuat M (28) warga Mojokerto ini jera atau insaf, profesi sebagai pencuri yang melanggar hukum agama dan Negara itu malah terus dikembangkan.
Namun sial bagi pemuda bertato ini, Minggu (2/9) pagi hendak merampas tas seorang wanita di depan Hotel Purnama Jalan Raya Selekta itu diketahui seorang warga hingga mengundang warga lain untuk mengejarnya. Namun pengejaran warga tak membuahkan hasil, tapi mereka mengetahui ciri-ciri jambret dan kendaraan motor yang dibawanya.
“Dari ciri-ciri pelaku dan motor yang dibawanya itu, akhirnya polisi mengindentifikasi ciri-ciri tersebut, dalam waktu kurang tujuh Jam polisi dari Polsek Bumiaji berhasil mengamankan jambret,” Kata Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto, saat ditemui, Minggu (4/9)
Jambret seorang diri itu tergolong nekat, selain TKPnya dekat dengan Polsek Bumiaji, polisi juga sedang melakukan pengamanan pada perayaan idul adha dan libur panjang, dan jugabanyak warga yang ada di TKP. Usai ditangkap petugas, pelaku berusaha untuk melarikan diri. Akhirnya M di kaki kanannya dihadiahi timah panas untuk dilumpuhkan.
Menurut Budi Hermanto, pelaku ini sering melakukan aksinya dikawasan Bumiaji, Batu dan pujon hingga kawasan Pacet Mojokerto. M bukan hanya sepesialis jambret tetapi ia mencuri secara serabutan.
“Pernah mencuri sepeda motor, nyambret, mencuri kotak amal di musola dan masjid, bahkan peralatan elektronik di Masjid juga disikatnya,” jelasnya.
Beberapa hasil kejahatan yang dilakukan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah uang milik korban penjambretan, tas, emas batangan dan Hp.
Lanjutnya, pelaku pernah dihukum di Mojokerto tahun 2017 dan 2016 yang bersangkutan ini dihukum 5 bulan karena kasus pencurian mengambil ban milik warga Mojokerto, kemudian selang 8 bulan mengambil sepeda motor milik orang lain.
“Pada saat diamankan yang bersangkutan berusaha untuk tetap melarikan diri, demi mengamankan akhirnya pelaku dilumpuhkan,” jelasnya.
Data dari hasil penyidikan pelaku ini adalah residivis yang sering melakukan penjambretan pencurian di wilayah Batu, sedang Akibat perbuatannya kata dia, pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,(Adi Wiyono)