KAUR, Rabu (24/01/2018) suaraindonesia-new.com – Perusahaan Pertambangan Pasir besi dari PT. Rusan Sejahtera diduga perpanjangan kontrak telah habis dan tidak melakukan perpanjangan kontrak lagi dan diduga PT tersebut tidak memiliki perusahaan yang tetap dan menetap dengan istilah lain clear and clean.
Diketahui, PT tersebut berada dilokasi persawahan masyarakat seperti di Desa Merpas, Tebing Rambutan, Ulak Pandan, Batu Lungun dan di bibir pantai Samudera Hindia laut lepas Manulah Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Saat dikonfirmasi ketua Badan Peneliti Independen (BPI) Bengkulu Erlan Raul Meloz membenarkan hal tersebut.
“Memang benar Perusahaan Tambang Pasir Besi dari PT. Rusan Sejahtra beroperasional tetapi hanya berkedok “pertambangan rakyat”, terangnya.
Ironisnya, kata pria yang biasa di panggil Erlan itu, pertambangan tersebut hanya bertopeng dengan “koperasi wahana bahari Kaur” yang beroperasi menggunakan alat berat berupa excavator.
“Meskipun Pemerintah dan Kementrian pada (27/9/2016) lalu izin perpanjangan koperasi wahana bahari Kaur telah habis dan tidak diperpanjang lagi, akan tetapi kenyataan dilapangan mereka masih beroperasi dengan alasan menjalankan aktifitas penambangan pasir besi,” bebernya.
Baca Juga: Bupati Kaur Akan Gratiskan Bansos Pada Fakir Miskin
Dengan kondisi alam yang kini telah rusak ketua BPI Bengkulu melaporkan persoalan tersebut kepada Div Propam Mabes Polri.
“Berkas langsung kami laporkan dan diserahkan ke Div Propam Mabes Polri,” tambah Erlan.
Bahkan kata Erlan, ada satu unit rumah makan lesehan dengan tempat tinggal masyarakat di Perumbaian ambruk karena disebabkan oleh longsornya tanah yang menimpa rumah masyarakat.
“Sejauh ini pihak pelaku penambangan sepertinya tutup mata dan tidak bertanggung jawab,” ujar Erlan.
Erlan berharap laporan yang sudah disampaikan segera dapat ditindaklanjuti dan apabila terbukti terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan segera berikan sanksi yang setimpal.
Reporter : Purnama Dewi
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam