Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPeristiwaRegional

Pasangan Diduga Sesama Jenis Berhasil Menikah, Ini Jawaban Kemenag Jember

Avatar of admin
×

Pasangan Diduga Sesama Jenis Berhasil Menikah, Ini Jawaban Kemenag Jember

Sebarkan artikel ini
df 1
Kedua pasangan LGBT sebelum dibawa ke Mapolres Jember, Senin(23/10). (Foto : Istimewa)

JEMBER, Senin (23 Oktober 2017) suaraindonesia-news.com – Kepala KUA Kecamatan Ajung Jember, Moh. Irfan langsung melayangkan surat panggilan klarifikasi bernomerkan B/0206/KUA.13.32.29/PW.01/9/2017 kepada pasangan yang diduga sesama jenis antara Moh. Fadholi (21) warga Dusun Plalangan, Desa Glagahwero, Kec.Panti dengan Ayu Puji Astuti (23) warga Ajung yang diduga berjenis kelamin laki-laki juga.

“Jika benar, kami mengaku kecolongan dan akan segera saya laporkan kepada Pengadilan Agama untuk segera membatalkan akta nikah atas nama kedua mempelai pasangan LGBT tersebut,” terang Kepala KUA Ajung, Jumat (20/10) lalu seperti diberitakan oleh memontum.com pada 22 Oktober 2017, kemarin.

Baca Juga :  Kornas TRC PA : Saat Ini Jamannya Action Langsung Ke Masyarakat Sosialisasi Stop Kejahatan Anak

Pasalnya kedua pasangan LGBT ini telah mengakui melakukan pemalsuan dokumen nikah yang bekerjasama dengan seorang penghulu KUA Ajung dengan tujuan memperlancar proses pernikahan.

Baca Juga: Ratusan GTT dan PTT Bangsalsari Mogok Kerja

Sementara Kasi Bimas Kemenag Jember, Misbahul Munir mengaku telah menerima Surat Laporan pernikahan LGBT yang telah lolos melangsungkan pernikahan di KUA Kecamatan Ajung pada Juli 2017 lalu itu.

Surat pernyataan kedua mempelai LGBT
Surat pernyataan kedua mempelai LGBT

“Kalau isu itu memang benar adanya, maka harus dilakukan langkah hukum dan mengajukan proses permohonan pembatalan pencatatan nikah,” terang Munir, Senin (23/10).

Baca Juga :  Diminati Anak Muda, Lapangan Merdeka Milik Kabupaten Nias Sering Dijadikan Lapangan Bola

Munir telah meminta Kepala KUA Kecamatan Ajung memanggil kepada semua yang terlibat atas pernikahan tersebut untuk proses klarifikasi.

“Tapi tidak ada yang hadir, hanya saja kami telah menerima pernyataan tertulis dari kedua mempelai,” tambahnya.

Atas pernyataan tertulis kedua mempelai yang telah mengakui kesalahannya memalsukan dokumen bahkan siap menanggung segala akibatnya, Kemenag Jember langsung mengajukan Fasiq Nikah kepada Pengadilan Agama setempat.

“Hari ini (23/10) Kepala KUA Jember telah menghadap Pengadilan Agama untuk mengajukan Permohonan Fasiq Nikah jadi pernikahannya dinyatakan rusak,” tandasnya. (Gun/Jie)