Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Merasa Dibohongi, Tolak Kerjasama Dengan Diskominfo

Avatar of admin
×

Merasa Dibohongi, Tolak Kerjasama Dengan Diskominfo

Sebarkan artikel ini
gfhdfh
Akte penawaran yang dipakai Diskominfo

LUMAJANG, Jumat (2/2/2018) suaraindonesia-news.com – Merasa dibohongi, surat kabar umum mingguan (SKUM) Suara Media Nasional (SMN) tidak mau melakukan kerjasama kemitraan media dengan Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang.

Kabiro SKUM SMN, Rochimawati kepada awak media mengatakan jika dirinya merasa tidak dihargai oleh dinas terkait.

“Masak kita mau kerjasama kemitraan media tahun 2018, kok proposal saya diganti proposal copy-an tahun 2016, dan itu hasil jilidan Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang,” katanya saat berkeluh kesah kepada awak media.

Selain itu, kata Atik, panggilan akrabnya, menyampaikan juga bahwa nilai kerjasama tidak sebanding dengan harga diri media massa.

“Kalau saya disuruh memilih, antara kerjasama dengan harga diri, mending saya memilih harga diri dong, masak mau diatur-atur dengan nilai rendah,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Bawa Sabu Di Dalam Sandal, Dua Wanita Asal Aceh Diamankan Avsec KNIA

Iklan Mariza

Menurut Atik, dirinya dan sejumlah awak media yang sempat menghadap waktu itu bertemu dengan Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, mengatakan kalau awak media diarahkan untuk menulis terkait pemerintahan harus yang baik-baik saja.

Baca Juga: Bupati Lumajang Buka Sosialisasi Pengelolaan DD di Hotel Ijen Suite Malang 

“Itu sama dengan intervensi awak media. Harusnya pemerintah juga siap dikritik yang sifatnya membangun. Awak media jika bekerja itu sesuai dengan fakta di lapangan, berdasarkan apa yang dilihat, didengar dan dirasakan,” bebernya.

Mungkin jika ada “badai tsunami” menurut Atik, dirinya juga tidak bisa membendungnya, sesuai arahan dari pihak redaksinya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Dony Fimbriyanto Yantri SSos dihadapan sejumlah awak media, menjelaskan jika yang bisa melakukan kerjasama dengan pihaknya adalah media yang terdaftar di Dewan Pers.

Baca Juga :  Ada Longsoran di Piket Nol, BPBD Himbau Pengendara Untuk Berhati-hati

Selain itu, kata Dony yang berhak melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) adalah pihak penanggungjawab perusahaan bukan dengan karyawan atau wartawan. Namun bisa dilakukan jika mereka mendapatkan surat kuasa penuh dari pihak perusahaan medianya masing-masing.

Transaksi yang dilakukan pada kerjasama kemitraan media tahun 2018 ini adalah melalui non tunai. Dan yang terakhir kata Dony, anggaran yang diberikan kepada media mingguan adalah satu juta sebulannya dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam