RAJA AMPAT, Rabu (15/8/2018) suaraindonesia-news.com – Masyarakat Kabupaten Raja Ampat mempertanyakan terkait status aset Waiwo.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kejelasan, apakah Waiwo itu aset milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat, atau milik perorangan.
Selain itu, sejumlah warga yang namanya enggan dipublikasikan, sudah mendengar kabar persoalan aset Waiwo sudah masuk ke ranah hukum. Sehingga mereka mempertanyakan sudah sampai sejauh mana proses hukumnya.
“Saya sudah dengar, bahwa persoalan aset waiwo itu sudah masuk pada ranah hukum. Tapi kok sampai saat ini tidak terdengar lagi kabarnya. Jangan sampai prosesnya macet ditengah jalan,” katanya.
Untuk menjawab pertanyaan masyarakat, kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam kepada media ini menyampaikan, persoalan status Waiwo saat ini Pemkab Raja Ampat tengah melakukan pendataan inventarisasi aset, untuk mengecek antara data administratif BMD dengan kondisi fisik BMD yang bersangkutan.
“Untuk sementara kita sedang melakukan inventarisasi,mendata untuk memperjelas status waiwo,” kata kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam kepada media ini, di kantornya, Selasa (14/8/) sore.
Dikatakannya, maksud inventarisasi adalah untuk mengetahui jumlah dan nilai serta kondisi BMD yang sebenarnya yang dikuasai pengguna barang maupun kuasa pengguna barang atas suatu obyek barang.
“Dari inventarisasi data itu bisa kita ketahui hasilnya atau pokok permasalahan waiwo yang hingga saat ini belum jelas statusnya,” ujar Orideko.
Menurutnya,Waiwo adalah bagian dari aset daerah kabupaten Raja Ampat. Pasalnya, ungkap Orideko, pembangunan awal cottage di Waiwo dulu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD). Namun, seiring dengan waktu berjalan, tanahnya diklaim milik Berchmans Rahawarin yang akrab disapa Becky.
“Kalau memang itu milik mereka, kenapa membangun cottage dengan APBD memakai tanah orang lain. Hal itu perlu dipertanyakan,” tuturnya.
Lanjut Orideko, informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa tanah Waiwo yang luasnya kurang lebih satu (1) hektar itu, sudah diserahkan kepada pihak Pemkab Raja Ampat melalui Dinas Perikanan.
“Sejak 2006 Waiwo itu dikelola oleh Dinas Perikanan, saat itu Berchmans Rahawarin (Becky) sebagai kepala dinasnya. Sekitar tahun 2009 atau 2010 baru disewakan,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, dirinya sudah pernah dipanggil pihak Kepolisian (Polres Raja Ampat).
“Saya sudah pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan menyangkut persoalan Waiwo,” tandasnya.
Sementara, untuk proses hukum terkait persoalan aset Waiwo. Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Raja Ampat.
Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Imam












