KUPANG-NTT, Senin (12/02/2018) suaraindonesia-news.com – Empat pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur NTT ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Senin (12/2/2018) pagi di Aston Hotel Kupang.
Dalam Rapat Peleno terbuka tersebut, KPU menyatakan keempat Paslon Cagub/cawagub NTT telah menuhi syarat untuk maju bertarung dalam perhelatan Pilkada Gubernur NTT (27/06/2018).
Empat paslon itu masing-masing Victor Bungtilu Laiskodat-Josef A. Nae Soi (Viktory-Joss) Esthon Foenay-Christian Rotok (Eston-Chris) Benny Kabur Harman-Benny A. Liteolnoni (BKH-Beny) dan Marianus Sae-Emelia J. Nomleni (MS-EN)
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, dalam sambutannya mengatakan, rapat pleno terbuka ini didasarkan pasal 68 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017, bahwa KPU Provinsi melakukan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon dan melakukan rapat pleno terbuka untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.
“Sebelum kami mengumumkan hasil penetapan pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018 perlu kami jelaskan beberapa hal. KPU NTT telah melakukan penelitian terhadap perbaikan syarat calon tanggal 19-27 Januari 2018 yang hasilnya berupa berita acara hasil perbaikan yang diserahkan ada akhir acara penetapan pada pasangan calon dan partai politik pengusung serta Bawaslu NTT,” katanya.
Anggota Komisioner KPU NTT, Thomas Dohu, dipercayakan membacakan surat keputusan penetapan No. 23/PL.03.3/KPT/53/Provinsi/II/2018.
Setelah melakukan penetapan empat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernut NTT secara resmi KPU NTT menyerahkan berita acara hasil perbaikan kepada psangan calon, partai pendukung dan kepada Bawaslu NTT.
Hadir dalam penetapan pasangan calon Gubernur NTT itu seluruh komisioner KPU NTT, Ketua Bawaslu NTT, Forkimpimda NTT, Pimpinan partai pengusung, Tokoh Agama, Pendukung Paslon dan Kempat Kandidat pasangan calon tanpa Marianus Sae. Pada keesokan harinya akan dilanjutkan dengan penarikan nomor urut pasangan calon.
Reporter : Yoko
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam