Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Meski MS Tersangka, Paket MS-EN Tetap Ditetapkan KPUD NTT

Avatar of admin
×

Meski MS Tersangka, Paket MS-EN Tetap Ditetapkan KPUD NTT

Sebarkan artikel ini
guij
Tanpa Marianus Sae, Emelia J. Nomleni (tengah) didampingi dari kiri: Viktor Mado Watun, Cen Abubakar, Niko Frans dan Karel Yani Mboeik saat Menghadiri Rapat Pleno Penetapan Paslon Cagub/Cawagub NTT, senin (12/02)

KUPANG-NTT, Senin (12/2/2018) suaraindobesia-news.com – Meski berstatus tersangka KPK saat ini, Marianus Sae tetap ditetapkan KPU NTT sebagai calon gubernur yang berpasangan dengan Emelia J Nomleni. Pasalnya, Marianus Sae telah memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon sesuai dengan peraturan KPU.

Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, ketika dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Marianus Sae mengatakan, KPU NTT sudah dengan resmi melakukan rapat pleno penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT tahun 2018.

“Kami sudah menetapkan empat pasangan calon yang ikut dalam pemilihan pada 27 Juni mendatang meskipun ada peristiwa yang menimpa salah satu calon Gubernur NTT. Namun di dalam peraturan KPU No.3 Tahun 2017 pasangan calon dapat diganti apabila tidak memenuhi syarat kesehatan, meninggal dunia atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu kami menunggu,” kata Maryanti.

Baca Juga :  Yosef A. Nae Soi, Sosok Politisi Senior NTT yang Santun

KPU NTT, kata Maryanti, tetap memutuskan sesuai dengan apa yang tertuang dalam regulasi.

Baca Juga: KPU Resmi Menetapkan Ke Empat Paslon Cagub-Cawagub NTT 

“Jadi tidak ada pasal atau ayat pun di dalam peraturan KPU No. 3 dan No. 15 tentang pencalonan yang menyatakan bahwa kalau seseorang calon terkena masalah misalnya akan dianulir, namun tidak ada sehingga kami tetap pada regulasi yang ada,” tegasnya.

Baca Juga :  Diusulkan untuk Dicopot, Ini Tanggapan Dolvianus Kolo

Menurut Maryanti, yang diatur itu kalau partai politik pengusung ingin mengganti pasangan calon ketika sudah punya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu pun ada batas waktunya dan batas waktu paling lambat itu H-30 atau 30 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara.

“Saat ini kenapa kami tetap menetapkan yang bersangkutan menjadi calon gubernur karena syarat pencalonan dan syarat calon memang memenuhi syarat sesuai dengan peratuaran KPU NTT tentang pencalonan,” imbuhnya.

Reporter : Yoko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam