JAKARTA, Kamis (15/2/2018) suaraindonesia-News.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengijinkan ketiga calon kepala daerah yang terciduk KPK untuk tetap melakukan kampanye sesuai jadwal. Para Calaon Kepalala Daerah yang kini berada di dalam rumah tahanan (rutan) dipersilahkan oleh KPU untuk dikampanyekan oleh Tim sukses dan partai pengusung sesuai tahapan dan aturan hukum yang berlaku.
Kesempatan kampanye bagi kepala daerah yang tertangakap KPK ini dijelaskan oleh Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018) siang seperti dilansir www.melanesiahotnews.com.
Para calon kepala daerah yang terciduk KPK adalah peserta kontestasi pilkada yang sudah terdaftar di KPU. Pencalonan mereka tidak batal karena terjerat kasus hukum. Karena itu, hak calon kepala daerah yang terciduk KPK tidak berbeda dari calon lainnya.
“Sama seperti yang lain. Mekanisme sama seperti yang diatur. Kampanye jalankan sesuai ketentuan,” papar Arief.
Kendala mungkin muncul ketika calon kepala daerah tersebut ditahan oleh KPK. Kondisi tersebut tidak memungkinkan si calon kepala daerah hadir di lokasi kampanye. Arief mempersilakan calon kepala daerah, tim sukses, dan partai pengusung menyiasati kampanye asalkan tidak melanggar aturan.
“Bagaimana mau tatap muka kalau dia ditahan? Soal hadir atau tidak hadir atau ada cara yang lain, silakan saja sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum. Terserah dia, mau kampanye seperti apa, yang penting ikuti aturan,” katanya.
Baca Juga: Sambut HUT ke 57 Korem 161/Wira Sakti, Hijaukan Lingkungan Bendungan Raknamo
Untuk diketahui, KPK menangkap tiga kontestan dalam Pilkada Serentak 2018 ini. Menariknya dari ketiga kontestan tersebut semuanya mendapatkan nomor urut dua. Bupati Subang, Imas Aryumningsih dibekuk KPK pada Rabu dini hari. Diduga, Imas menerima suap terkait perizinan. Imas menjadi calon kepala daerah ketiga yang terciduk KPK di tengah tahapan pilkada.
Sehari sebelum ditangkap KPK, Imas ditetapkan sebagai peserta kontestasi pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023. Imas yang berpasangan dengan Sutarno diusung Partai Golkar PKB. Mereka mendapat nomor urut dua.
Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae, juga tertangkap tangan oleh KPK. Marianus Sae telah mendapat dukungan untuk maju sebagai Cagub NTT. Dia berpasangan dengan Emilia Nomleni yang diusung PDIP dan PKB.
Marianus ditahan KPK sehingga dia tidak hadir pada saat pengambilan nomor urut peserta pilkada NTT, Selasa (13/2). Pengambilan nomor urut tersebut hanya dihadiri Emi yang akhirnya mendapat nomor urut dua.
Kondisi yang sama terjadi pada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, yang mendapat dukungan untuk kembali berlaga di pemilihan Bupati Jombang. Nyono berpasangan dengan Subaidi Mukhtar dan mendapat dukungan Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, dan Nasdem.
Nyono ditangkap KPK awal Februari lalu. KPK kemudian menahan Nyono. Pada pengambilan nomor urut calon bupati di KPU Jombang, Selasa lalu, pasangan Nyono-Subaidi mendapat nomor nomor urut dua.
Reporter : Yoko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam


 
									










