Hendak Transaksi SS, Pria Asal Kota Sumenep Dibekuk Polisi - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Hendak Transaksi SS, Pria Asal Kota Sumenep Dibekuk Polisi

×

Hendak Transaksi SS, Pria Asal Kota Sumenep Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
yji
Budak SS beserta BB diamankan petugas di Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Selasa (03/07) malam

SUMENEP, Rabu (04/07/2018) suaraindonesia-news.com – Nekat bermain-main dengan barang haram. Fauzi, warga Dusun Al Qodar, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat Kepolisian setempat.

Pria kelahiran 1976 itu diringkus petugas di pinggir jalan Lingkar Timur, pada Selasa (03/07) sekira pukil 20.00 Wib di Desa Pabian, Kecamatan Kota, saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Iptu Joni Wahyudi menceritakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa tersangka sering membawa dan melakukan transaksi sabu.

Mendapat laporan itu, petugas dengan sigap melakukan penyelidikan intensif terhadap tersangka. Petugas lalu mendapatkan informasi kembali kalau tersangka akan melakukan transaksi di pinggir jalan Lingkar timur, Desa Pabian, Kecamatan Kota.

Baca Juga :  Polres Bogor Kota Gelar Cipta Kondisi Operasi Minuman Keras

Joni menerangkan, pada saat itu pila petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu (SS).

“Sabu dibungkus kertas aluminium foil dan sobekan plastik warna hitam putih yang disimpan didalam bungkus rokok warna hitam merk Diplomat yang berada di dalam saku sebelah kanan tersangka,” terangnya, Rabu (04/07).

Baca Juga: KPU Sumenep Laksanakan Pleno, 265 Pesonel TNI Polri Mengamankan 

Lanjut Joni, oleh petugas tersangka langsung digiring menuju rumahnya, di kediaman tersangka petugas kembali melakukan penggeledahan, dan menemukan 5 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak warna hitam dalam tas yang digantung di pintu kamar tidurnya.

Baca Juga :  Segera Lantik Pejabat Definitif, Bupati Raja Ampat Larang Pejabatnya Tinggalkan Tempat Tugas

“Jadi total ada 6 poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang kami amankan,” sambungnya.

Adapun keseluruhan BB yang berhasil diamankan petugas, masing-masing ± 0,38 gram, ± 0,26 gram, ±0,26 gram, ±0,26 gram, ±0,26 gram, ±0,58 gram. Total keseluruhan ± 2 gram.

Selanjutnya BB dan tersangka diamankan ke Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya itu, tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter : Syaiful
Editor : Agira
Publisher : Imam