SUMENEP, Jumat (27/04/2018) suaraindonesia-news.com – Jajaran satuan Polsek Kangean Sumemep, Madura, Jawa Timur menangkap seorang wanita bernama Beira Bin Hasim (42) karena memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sumenep.
Pengungkapan kasus sabu yang melibatkan wanita paruh baya ini, bermulai sekitar pukul 17.25 Wib saat anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari informan bahwa yang bersangkutan menguasai dan memperjual belikan Narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, anggota langsung bergerak. Tak lama kemudian petugas berhasil membekuk tersangka di kediamannya, tepatnya di Dusun Kalowang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Selanjutnya menahan tersangka dan melakukan penggeledahan dirumah. Dari hasil penggeledaha, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk nokia warna putih, 5 (lima) kantong plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor masing: 0,30 gram, 0,29 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,30 gran, sebuah sedotan plastik yang diduga sebagai alat sendok, 2 (dua) sedotan plastik warna putih, sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu sabu, sebuah bong terbuat dari botol kaca minuman you C1000, sebuah korek api gas, dan uang tunai sebesar Rp 400.000.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukit dalam keterangan persnya mengatakan, tersangka mengakui jika sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya dengan menggunakan jasa anak.
“Sabu itu didapat dari menyuruh anak yanhg bernama RH. Sedangkan RH tidak menjelaskan membeli kepada siapa,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di tahanan wanita Polres Sumenep. Penyidik Polres Sumenep masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus sabu ini. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Syaiful
Editor : Amin
Publisher : Imam