KOTA BATU, Kamis (24 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com – Proyek Pembangunan Balai desa Mojorejo kecamatan Junrejo kota Batu,Jawa Timur, yang berada diatas tanah bengkok milik pemerintah desa setempat, Kamis (24/8) siang disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Batu.
Bangunan setengah jadi yang dianggarkan Rp 1,5 Miliar itu diduga tidak mengantongi ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Batu, selain itu Satpol PP Kota Batu juga menyegel proyek pembangunan rumah makan yang berada diatas tanah bengkok desa yang lokasinya juga berada bersebelahan dengan Proyek pembangunan balai desa.
Kepala Satpol PP Kota Batu Robiq Yunianto mengatakan penyegelan pembangunan balai desa dan rumah makan itu bukan terkait protes warga atas pendirian bangunan tetapi Satpol PP melakukan penegakan perda nomor 04 tahun 20111 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang ijin gangguan (HO).
“Penyegean itu dilakukan oleh Satpol PP, dalam rangka melaksanakan operasi penertiban, bukan hanya penyegelan bangunan tanpa ijin, tetapi juga dilakukan penertiban reklame-reklame komersial dan reklame terselubung calon gubernur juga kami tertibkan,” Kata Robiq.
Menurutnya, penertiban itu dilakukan secara rutin, setiap minggu, setiap bulan, baleho tanpa ijin juga ditertibkan dan kampaye yang berbau politis tanpa ijin juga ditertibkan. Baca Juga: Cegah Penyeleweng Dana Desa, Kejari Lebak Gelar Sosialisasi
“Karena diduga tidak mengantongi ijin IMB dari Pemkot Batu, maka kepala desa akan kita lakukan pemanggilan, rencananya Senin tanggal 28 Agustus jam 09.00 WIB pagi,” jelasnya.
Kata dia, kepala desa dihadirkan ke kantor satpol PP itu dimaksudkan untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam indikasi pelanggaran Perda nomor 04 tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami kesini adalah untuk menegakkan Perda, siapa pun orangnya harus patuh untuk melakukan pengurusan IMB sebagai mestinya, soal tanah bengkuk yang disengketakan warga atau di protes itu bukan ranah kami, itu ada jalurnya tersendiri,” jelasnya.
Sementara itu Muhammad Anwar kaur Pemerintahan desa Mojorejo membenarkan sebelum dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, warga telah memberhentikan proyek pembangunan Rumah Makan dan bali desa, warga tidak puas dengan pembangunaan itu karena dilakukan tanpa sepengetahuan dan musyawarah warga dan tokoh masyarakat.
”Namun jelasnya samapean Tanya sendiri kepada pak kepala desa,” ucapnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga desa Mojorejo beberapa minggu lalu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, kedatangan warga desa ini melaporkan adanya dugaan penyelewengan dana desa dan dana alokasi desa dan juga dugaan penyelewengan terkait hak sewa tanah desa kepada rumah makan tanpa pemberitahuan kepada warga. (Adi Wiyono)












