Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Di Sumenep Debt Collector Dibubarkan, Ini Alasannya

Avatar of admin
×

Di Sumenep Debt Collector Dibubarkan, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
bghnbgjh
Ketua Komisi 1 DPRD Sumenep

SUMENEP, Senin (22/1/2018) suaraindonesia-news.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, H. A Hamid Ali Munir menyampaikan hasil hearing antara LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Polres Sumenep yang di wakili oleh Waka Polres Sumenep Kompol Sutarno di Ruangan Gedung DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (22/01) yang dimulai sekira pukul 09.17 Wib dan selasai sekitar pukul 12.00 Wib.

Ketua Komisi I DPRD Sumenep H. Hamid menyampaikan hasil hearing terkait Debt Collector yang menarik sepeda motor lantaran pembayaran angsuran konsumen yang menunggak. “Debt Collector sekarang sudah dibubarkan sesuai dengam peraturan yang ada, kalau masih ada yang mengatas namakan debt collector yang akan menarik sepeda motor dari tangan konsumen adalah ilegal,” jelasnya.

Penarikan barang dari konsumen atas dasar peraturan yang berlaku, dan dengan suatu pendekatan emosional terlebih dahulu sehingga tidak ada permasalahan antara pihak penarik dengan Konsumen.

Baca Juga :  Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Begini Kata Ketua MPR RI

Hamid menambahkan bahwa dari hasil yang dicapai tadi, adalah perbaikan managemen di dua leasing yang ada di Kabupaten Sumenep, dan harus memperhatikan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Kedepannya harus benar benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kalaupun masyarakat merasa tidak mampu maka harus ada suatu perubahan angsuran yang harus di sepakati oleh kedua belah pihak, tetapi pihak leasing tidak serta merta memberikan sanksi, akan tetapi harus di pertimbangkan situasi dan kondisi kemampuan konsumen.

1eee27d5 ffef 4783 b685 b48a1ead5a7b 3

Baca juga: Empat Pendamping Desa di Sumenep Diberhentikan 

“Apabila akan terjadi penarikan pihak leasing minta bantuan pendampingan kepada pihak Kepolisian, tapi harus sesuai dengan protap yang ada,” imbuhnya.

Sementara menurut Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, mengatakan, Debt collector yang dipakai perusahaan leasing di Kabupaten Sumenep, untuk menarik barang kreditur nunggak sudah bubar. Namun ada hal baru yakni penarikan barang kreditur nunggak justru memakai jasa polisi.

Baca Juga :  DPO Penipuan yang Mencatut Nama Pengasuh Ponpes Salafiyah Safii'yah Sukorejo Berhasil Dibekuk

Secara tegap, Polres Sumenep menyatakan siap mengawal perusahaan leasing untuk menarik barang kreditur yang menunggak pembayaran angsuran.

“Sepanjang ada pengajuan permohonan pengawalan dari perusahaan leasing untuk menarik barang kreditur nunggak, ya tetap kita penuhi,” terang Wakapolres Sumenep, Kompol Sutarno, usai hearing di Komisi I DPRD Sumenep, Senin (22/1/2018).

Ia menegaskan, pengajuan permohonan pengawalan itu harus sesuai aturan. Sehingga kedepan pihaknya bersana perusahaan leasing akan mensosialisasikan hal ini.

“Kita (Polisi,Red) sifatnya hanya mendampingi pihak leasing saja untuk mendatangi kreditur nunggak,” tandasnya.

Reporter : Ach Fajar
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam