Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumPolitikRegional

Begini Alasan Bawaslu Jatim Tidak Memanggil Panwaskab Sumenep

Avatar of admin
×

Begini Alasan Bawaslu Jatim Tidak Memanggil Panwaskab Sumenep

Sebarkan artikel ini
ad
Foto: Aang Kunaifi, Kordiv antar lembaga Bawaslu Jatim, memberikan keterangan pers ke sejumlah wartawan di hotel Utami, Sabtu, 4 November 2017.

SUMENEP, Sabtu (4 November 2017) suraindonesia-news.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur belum menerima salinan laporan dugaan pelanggaran kode etik rekrutmen panwascam di Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Aktivis LSM GAKI, kemarin Jumat, 3 November 2017.

“Kita tidak mengetahui hal itu dan belum ada salinan atau tembusan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik di Bawaslu Jatim, termasuk yang di Sumenep,” Kata Aang Kunaifi, Kordiv antar lembaga Bawaslu Jatim, saat memberikan keterangan pers ke sejumlah wartawan di salah satu hotel Sumenep, Sabtu, 4 November 2017.

Baca Juga :  Kaum Ibu-Ibu Kecamatan Jeumpa Nyatakan Dukung Said Syamsul Bahri

Menurutnya, dari 38 kabupaten/kota seprovinsi Jawa Timur, hanya ada empat laporan yang masuk ke Bawaslu Jatim. Sedangkan yang berurusan dengan DKPP hanya satu, di Surabaya.

Baca Juga: Diduga Material Base A Campur Tanah, Kabid Bina Marga Dinas PU Langsa Tegur Rekanan

Karena itulah, Bawaslu Jatim tidak bisa memanggil Panwaslu Sumenep untuk dimintai klarifikasi dan. Pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi secara intens dengan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota meski tak ada laporan ke DKPP.

Baca Juga :  Krisis Pupuk dan Harga yang Bebani Petani, Satgassus Aceh Utara Siap Kawal Pupuk Subsidi

“Kalau kita langsung memanggil yang bersangkutan hanya membaca dari pemberitaan di media kan tidak etis. Namun kalau klarifikasi tidak formal, kita sudah lakukan by phone, misalkan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, akan tetap menindak lanjuti laporan yang masuk ke Bawaslu Jatim. Apabila nanti ada tembusan dari DKPP, maka pihak-pihak yang bersangkutan akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Sebenarnya untuk anggota panwaslu kabupaten/kota itu bisa melalui kami Bawaslu Jatim. Secara online juga bisa kalau Bawaslu atau KPU Provinsi, baru kemudian ke Jakarta,” Tuturnya. (Jar/Jie)