Anggota Satsabhara Polres Sampang Dilaporkan Istrinya ke Bidpropam Polda Jatim

oleh -184 views
NA (baju merah) saat melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim

SAMPANG, Senin (06/08/2018) suaraindonesia-news.com – Seorang anggota Satsabhara Polres Sampang, inisial Bripda FRI, dilaporkan istrinya berinisial NA (19) ke Bidpropam Polda Jatim lantaran diduga telah menelantarkannya.

Untuk itu, NA melaporkan suaminya itu, tentang pelanggaran disiplin karena diduga tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum, dan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, atau Polri, serta menelantarkan keluarga. Seperti yang tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan Polisi nomor LP/94/VIII/2018 tertanggal 3 Agustus 2018.

Jakfarus Shodik selaku Kuasa Hukum NA kepada media mengungkapkan, jika Bripda FRI itu dilaporkan ke Ditpropam Polda Jatim lantaran telah menelantarkan NA selaku istri sahnya.

Sebab, sejak kedua pengantin baru tersebut menikah sekitar 4 bulan yang lalu, Bripda FRI tidak pernah menafkahi NA secara lahir dan batin.

“NA itu sebelumnya dinikah secara siri oleh Bripda FRI, dan setelah resmi secara hukum negara keduanya tinggal di salah satu tempat kos di Sampang. Namun, sejak saat itu, sekitar 4 bulan yang lalu, Bripda FRI meninggalkan NA dan tidak pernah kembali ke tempat kos bersama istrinya itu.

Sejak itulah, NA ditelantarkan tanpa diberikan nafkah lahir dan batin, sehingga selama ini NA mendapatkan nafkah hasil pemberian orang tuanya sendiri. “Bahkan, NA itu pernah sakit sampai dibawa ke Puskesmas Kamoning, Bripda FRI tidak pernah menjenguk, apalagi membiayai pengobatan istrinya itu,” ungkapnya, kemarin.

Jakfar menjelaskan, jika sebelumnya permasalahan kedua pengantin baru itu sudah dilakukan mediasi oleh pihak Provost Polres Sampang. Namun, Bripda FRI terkesan mengabaikan hasil mediasi itu dengan menelantarkan istrinya tanpa memberikan nafkah lahir batin.

Untuk itu, pihaknya mendampingi NA melaporkan Bripda FRI ke Bidpropam Polda Jatim pada Jumat (03/08/2018) sekitar pukul 13.30 WIB.

“Sebenarnya itu masuk dalam ranah pidana umum (pidum) mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan menelantarkan istrinya. Tetapi, sementara ini kami masih melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim terkait dugaan melanggar UU nomor 2 tahun 2012 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Paragraf 4 (Etika Kepribadian) Pasal 11, yang berbunyi menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun. Jadi, untuk saat ini kami konsentrasi laporan pelanggaran kode etiknya dulu, belum mengarah pada Pidumnya,” tegasnya menjelaskan.

Reporter : Nora-Luluk
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan