NIAS SELATAN, Selasa (30/01/2018) suaraindonesia-news.com – Guru yang bertugas mendidik membentuk kepribadian anak sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila yaitu menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983 Sebagai prantara dalam belajar guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan.
Namun apa jadinya bila guru tanpa tanda jasa tersebut tidak pernah menunaikan tugas pokoknya, hal tersebut diucapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan Serius Halu saat reses di Dapil 6 Pulau-pulau Batu – Tello, Kabupaten Nias Selatan.
“Saya sangat geram atas tindakan oknum guru ini, saya akan melaporkan hasil crosscek dilapangan tentang proses belajar mengajar di SDN 078505 Kecamatan Tanah Masa karena sampai hari ini tidak pernah aktif mengajar. Akibatnya SD ini tidak pernah tampak difungsikan,” ungkapnya dengan nada sedikit keras.
Baca Juga: BRI Cabang Gunung Sitoli Berikan CSR di Gerja HKBP Jemaat Telukdalam
Bahkan Serius Halu mengungkapkan siapa oknum guru tersebut.
“Yang kedua oknum pengajar tersebut adalah Penempatan GBD yang di SK kan oleh Pemda Nisel pada tanggal 24 Juni 2017 sampai detik ini tidak pernah hadir disekolah tersebut, adapun nama Guru ASN GBD yang di SK kan SDN. 078505 antara lain dengan inisial FR dan MA,” tuturnya.
Hingga berita ini ditayangkan oknum guru yang disebut tersebut belum bisa di konfirmasi dan kadis Pendidikan Nias Selamat juga belum berhasil di konfirmasi.
Reporter : Topan
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam