SUMENEP, Rabu (26 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Anggaran belanja pegawai di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Pada tahun 2018 Mencapai Rp 51 miliar lebih dibandingkan anggaran pada tahun 2017.
Kenaikan anggaran tersebut tercantum dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang diserahkan eksekutif ke legislatif. Rabu (26/07).
Kenaikkan anggaran belanja pegawai yang diusulkan oleh Badan eksekutif membuat sang legislator berang. Bahkan, Para wakil rakyat itu mempertanyakan esensi naiknya alokasi anggaran tersebut. Baca Juga: Bertandang Ke Sumenep, KPK Sebut Penerapan DD Amburadul
Wakil ketua DPRD Sumenep, Mohammad Hanafi, mengatakan, Dengan naiknya alokasi anggaran tentu akan membebani Anggaran pendapatan belanja daerah(APBD).
“Sebab dengan naiknya anggaran, daerah akan tersedot untuk belanja pegawai. Perbandingannya hampir Rp 52 miliar,” katanya.
Menurutnya, Berdasarkan alokasi anggaran pembelanjaan pada tahun 2017 mencapai Rp 935.284.208.950, sementara pada tahun 2018 mencapai Rp 987.085.228.950 atau naik hampir 52 Milyar.
“Kita pertanyakan kenaikan tersebut kepada eksekutif,” tegasnya.
Hanafi menambahkan, dalam besaran anggaran belanja pegawai akan menghambat pembangunan disektor lain.
Apalagi berdasarkan informasi sementara, pendapatan asli daerah pada tahun ini ada penurunan.
“Untuk Pendapatan asli daerah pada tahun ini tidak sampai 2 triliun, ini laporan sementara dari Badan eksekutif,” jelasnya.
Untuk itu para legislator segera meminta penjelasan kepada eksekutif terkait naiknya anggaran belanja pegawai tersebut. Sebelum nantinya menentukan sikap terhadap draf KUA-PPAS yang diusulkan Pemkab.
“Dan sampai Saat ini,kita tidak sedang menolak atau menerima usulan itu. Sebelum Kita meminta penjelasan terlebih dahulu kepada eksekutif, seperti apa,” pukasnya. (Jar)


 
									










