Ahmad Atang : Penarikan Dukungan PDIP dan PKB Tidak Gugurkan MS Sebagai Cagub NTT - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaPolitikRegional

Ahmad Atang : Penarikan Dukungan PDIP dan PKB Tidak Gugurkan MS Sebagai Cagub NTT

×

Ahmad Atang : Penarikan Dukungan PDIP dan PKB Tidak Gugurkan MS Sebagai Cagub NTT

Sebarkan artikel ini
fdhd 1
Paslon Gubernur & Wagub NTT, Marianus Sae & Emilia Nomleni

KUPANG-NTT, Senin (12/2/2018) suaraindonesia-news.com – Pengamat Politik Universitas Muhamadyah Kupang, Dr. Ahmad Atang ketika dimintai komentarnya oleh media ini terkait penetapan status terhadap Bupati Ngada, Marianus Sae yang juga merupakan salah satu Bakal Calon Gubernur NTT sebagai tersangka setelah terjadinya peristiwa OTT oleh KPK sehari sebelum penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Minggu (11/02) mengatakan bahwa, Marianus Sae yaang diusung oleh PDIP dan PKB bersama Emilia Nomleni atau yang lebih dikenal dengan Paket MS-EN dalam pilgub NTT tahun 2018 secara administratif telah memenuhi syarat di KPU kendati yang bersangkutan tengah berstatus sebagai tersangka KPK.

Menurut Atang, penetapan Marianus Sae sebagai tersangka oleh KPK belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga penarikan dukungan partai pengusung Paket MS-EN tidak berpengaruh terhadap penetapan Paket MS-EN sebagai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

“Jika PDIP dan PKB menarik dukungan terhadap Marianus Sae tidak menggugurkan posisi pak marianus sebagai bakal calon gubernur. Pak marianus secara administrasi telah ditetapkan oleh KPU sebagai Cagub NTT berpasangan dgn Emi Nomleni sehingga sah secara hukum. Karena itu pasangan ini akan mengikuti tahapan ini hingga selesai dan rakyat yang menentukan,” Terang Atang.

“Jika Marianus menang maka dia resmi sebagai gubernur dan jika kasus ini pada akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap maka dapat menggugurkan proses politik yang ada,” tambahnya.

Baca Juga :  Sukindar Akan Laporkan LMDH Jati Luhur Grobogan Abal-abal ke Polisi, Ini Masalahnya

Lebih lanjut Atang menjelaskan bahwa sekalipun Marianus Sae sedang berstatus tersangka namun posisinya sebagai Calon Gubernur NTT dari PDIP dan PKB adalah sah sesuai proses dan tahapan di KPU sehingga PDIP dan PKB tidak bisa serta merta menggantikan Marianus Sae dengan orang atau kandidat calon gubernur lain.

“Memamg tidak bisa diganti, Marianus hanya bisa diganti apabila berhalangan tetap karena sakit, meninggal dunia atau keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jadi tdk ada alasan bagi PDIP dan PKB mengganti paslon,” Jelasnya.

Dikatakannya, setelah melewati proses pendaftaran hingga penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU maka Partai pengusung tidak ada lagi hak untuk mengganti atau merecall kandidat Paslon yang telah diusung.

Baca Juga: Meski MS Tersangka, Paket MS-EN Tetap Ditetapkan KPUD NTT 

“Tetap karena hak partai sudah ditunaikan sejak pendaftaran dan ke depan adalah hak paslon. Penetapan MS sebagai tersangka merupakan konsekuensi yang harus diterima sebagai sebuah pelanggaran hukum dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya,” Imbuhnya.

Terkait dengan konstelasi politik Pilgub NTT pasca diciduknya Marianus Sae oleh KPK, Atang mengatakan bahwa kasus hukum yang menimpa Marianus Sae di KPK secara langsung merubah geopolitik di NTT dan basis Flores akan menjadi penentu kemenangan bagi keempat Paket Cagub/Caqagub NTT kedepan.

Baca Juga :  Integrasi Jamkesda Kabupaten Rote Ndao ke JKN-KIS

“Kasus ini sudah pasti memperlemah arus dukungan ke paslon ini. Karena itu secara geopolitik flores sebagai arena permainan baru yang awalnya di sumba. Dgn kasus marianus praktis di flores hanya ada BKH yang memiliki peluang lebih besar maka upaya menggempur dan memecah flores adalah tujuan utama jika tdk ingin kalah,” terangnya.

Sementara Ketua KPUD NTT Maryanti Luturmas Adoe dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT senin (12/02) mengatakan tidak adaregulasi yang mengatur bahwa seorang calon bisa diganti apabila terkena masalah.

“Jadi tidak ada pasal atau ayat pun di dalam peraturan KPU No. 3 dan No. 15 tentang pencalonan yang menyatakan bahwa kalau seseorang calon terkena masalah misalnya akan dianulir, namun tidak ada sehingga kami tetap pada regulasi yang ada,” tegasnya.

“Yang diatur itu kalau partai politik pengusung ingin mengganti pasangan calon ketika sudah punya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Itu pun ada batas waktunya dan batas waktu paling lambat itu H-30 atau 30 hari sebelum pemungutan dan perhitungan suara,” Pungkas Maryanti.

Reporter : Yoko
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam