ACEH TIMUR, Rabu (18/12) suaraindonesia-news.com – Tokoh muda Pante Bidari Aceh Timur, Zulkifli alias Aneuk Syuhada, menyambut baik langkah Penjabat (Pj) Gubernur Aceh yang menginstruksikan Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aceh untuk mempublikasikan daftar calon penerima rumah layak huni tahun anggaran 2025. Ia memandang kebijakan ini sebagai langkah positif menuju transparansi informasi publik yang selama ini sangat dinantikan oleh masyarakat.
“Kami menyambut baik langkah yang diambil oleh Pj Gubernur Aceh. Publikasi daftar penerima rumah layak huni ini merupakan wujud nyata dari transparansi pemerintahan. Program ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Zulkifli, yang akrab disapa Aneuk Syuhada, dalam rilis pers yang diterima media ini, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, keterbukaan informasi seperti ini sangat penting, terutama dalam program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kecil. Ia berharap kebijakan ini menjadi acuan bagi program bantuan sosial lainnya di Aceh agar lebih akuntabel dan transparan.
Namun, Aneuk Syuhada menekankan bahwa transparansi tidak cukup jika tidak dibarengi dengan verifikasi yang ketat dan akurat.
“Kami sangat berharap tim verifikasi bekerja secara profesional. Jangan sampai ada kesalahan, apalagi ketidaktepatan dalam menentukan siapa yang layak menerima bantuan ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar layak berdasarkan kondisi sosial dan ekonominya.
“Tim verifikasi harus turun langsung ke lapangan dan melakukan pengecekan mendalam. Jangan asal-asalan. Jangan sampai bantuan ini justru diberikan kepada yang tidak layak, sementara mereka yang benar-benar membutuhkan malah terabaikan,” lanjutnya.
Aneuk Syuhada menyoroti praktik diskriminasi dalam proses verifikasi penerima bantuan selama ini. Ia menyebut, pemerintah cenderung hanya memverifikasi calon penerima dari anggaran reguler, sedangkan usulan penerima dari pokok pikiran (Pokir) anggota dewan sering luput dari verifikasi.
“Banyak penerima bantuan rumah yang diusulkan oleh anggota dewan tidak tepat sasaran. Kondisi ini menciptakan kesenjangan sosial dan ketidakadilan bagi keluarga kurang mampu,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran kepala desa dalam membantu tim verifikasi agar data yang diperoleh akurat. Kepala desa, menurutnya, harus berani mencoret nama yang tidak memenuhi syarat dari daftar penerima bantuan.
“Jika program ini tidak tepat sasaran, maka tujuan utamanya membantu masyarakat miskin tidak akan tercapai. Saya harap kepala desa dan masyarakat dapat bekerja sama untuk memastikan program ini berjalan sesuai harapan,” imbuh Zulkifli, yang saat ini sedang menyelesaikan studi S1 Hukum Pidana Islam di STIS Dayah Amal, Aceh Timur.
Lebih lanjut, Aneuk Syuhada meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan program rumah layak huni diperketat. Ia menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi program ini agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang membutuhkan.
“Keterbukaan informasi adalah langkah awal yang baik, tetapi pelaksanaannya juga harus dikawal bersama. Dengan transparansi dan kerjasama semua pihak, program ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat miskin di Aceh,” tutup putra Pante Bidari tersebut.