ABDYA, Selasa (9/6/2920) suaraindonesia-news.com – Terkait Penetapan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sebagai zona merah dalam penyebaran virus corona (COVID-19) yang terus menimbulkan polimik keresahan dimasyarakat.
Hal ini, setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 440/7810 tanggal 2 juni 2020 kepada Bupati dan Wali kota se-Aceh, kini dipertanyakan oleh anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil.
Hal tersebut ia sampaikan saat ngopi bareng bersama Bupati Abdya Akmal Ibrahim, serta sejumlah pejabat dijajaran Pemkab Abdya lainnya, di AW Kupi Jln Iskandar Muda Gampong (Desa) Glp. Payong Blangpidie.
Nasir Djamil mengatakan, bahwa penetapan Abdya masuk dalam daftar sembilan kabupaten/Kota zona merah Covid-19 di Provinsi Aceh, sangat bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan.
“Kenyataan yang kita dapatkan di lapangan aktivitas warga berjalan normal saja dan dapat kita pastikan Abdya ini masuk zona hijau,” ujarnya.
Kata Nasir Djamil, penilaian juga diambil berdasarkan penjelasan Bupati Abdya Akmal Ibrahim yang menyatakan di Abdya tidak ada kasus Covid-19.
“Penetapan sebagai zona merah Covid-19 dinilainya tak sesuai kenyataan di lapangan jangan asal data,” imbuh politisi PKS itu.
Reporter : Nazli
Editor : Amin
Publisher : Ela