Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Zaini Tuntut Keadilan, Polres Sumenep Perluas Pasal Hukum Kasus Pernikahan Ilegal Makkiyah

Avatar of admin
×

Zaini Tuntut Keadilan, Polres Sumenep Perluas Pasal Hukum Kasus Pernikahan Ilegal Makkiyah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250302 184202
Foto : Mapolres Sumenep di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota. (Foto. Istimewa/Suara Indonesia).

SUMENEP, Minggu (02/03) suaraindonesia-news.com – Penanganan kasus dugaan pernikahan tanpa izin yang melibatkan Makkiyah, warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, terus berlanjut di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kepolisian kini memperluas penerapan pasal dalam kasus tersebut dengan menambahkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, selain Pasal 279 KUHP yang sebelumnya dikenakan.

Kasatreskrim Polres Sumenep, Agus Rusdianto, melalui penyidik Bripda Ach Rahtafani A.S mengungkapkan, bahwa proses hukum yang berjalan telah mengakomodasi laporan pelapor.

Menurut keterangan penyidik Bripda Ach Rahtafani A.S yang akrab disapa Tatan pada wartawan, disebutkan bahwa, kasus yang dialami Achmad Zaini itu bisa ditambah pasal.

Yaitu, dari yang semula laporan tersebut masuk dalam pasal 279 bisa ditambah dengan pasal 284.

Baca Juga :  13 Personel Polres Sumenep Dapat Penghargaan, Begini Pesan Penting Kapolres Edo!

Diketahui, Pasal 279 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin istri dan sebaliknya.

Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun bagi siapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah.

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi siapa yang mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang yang sah dan menyembunyikannya.

Sementara pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yaitu persetubuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah dengan orang yang bukan suaminya atau istrinya.

“Kita tambah pasal 284 itu, semua kita akomodir apa yang diajukan pelapor,” ujar Tatan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/2) sore.

Tatan memastikan, selain Pasal 279 tentang pernikahan tanpa izin pasangan sah, penyidik juga memasukkan Pasal 284 tentang perzinaan sebagai bagian dari laporan.

“Dua-duanya kita serahkan bukti laporannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tatan juga meluruskan pernyataan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, yang sebelumnya menyebut bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Belum, belum ke tahap penyidikan, masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, Achmad Zaini beharap, apabila dari kasus yang ia alami itu mendapatkan keadilan, agar Makkiyah dan suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan tanpa proses perceraian sah.

“Saya hanya ingin keadilan,” kata Zaini singkat, saat diwawancara wartawan beberapa waktu lalu.