Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Yonas Yewen Bantah Pernyataan dan Pertanyakan Ketokohan Maximus Air

Avatar of admin
×

Yonas Yewen Bantah Pernyataan dan Pertanyakan Ketokohan Maximus Air

Sebarkan artikel ini
IMG 20200707 182825
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Periode 2019-2024, Yonas Yewen., A. Md. Tek.

MAYBRAT, Selasa (7)7/2020) suaraIndonesia-news.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen membatah sekaligus mempertayakan Legalitas ketokohan Masyarakat Maybrat Maksimus Air, SE.MM., di Beberapa media Cetak, media online terkait menyoroti DPRD Kabupaten Maybrat Periode 2019-2024.

“Menyikapi statement dari saudara Maximus Air, SE, MM selaku tokoh intelektual Maybrat di beberapa media cetak dan media elektronik bahwa pimpinan dan anggota DPRD Maybrat dalam menyampaikan saran dan masukan kepada pihak Eksekutif harus melalui ruang yang diamanatkan oleh UU yaitu melalui Hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bukan harus menyampaikan melaui media sosial,” ungkap Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen., A.Md. Tek., kepada Media ini melalui Via WhatsApp, Selasa, (07/07/2020).

Menurutnya, hal tersebut perlu di klarifikasi bahwa ruang yang diharapkan oleh saudara Maximus Air, sudah terus-menerus menyampaikan berulang kali pada agenda Hearing atau RDP.

“Perlu diketahui Hearing kami DPRD dengan pihak Eksekutif dilakukan berdasarkan hasil Kunjungan Kerja DPRD ke masing Daerah Pemilihan yang dilakukan. Kami paparkan kegiatan DPRD dengan Eksekutif pada tanggal 29 April 2020 Penjelasan Penyesuai APBD Tahun 2020 dalam Penanganan COVID-19. Hearing DPRD pada tanggal 3 Maret 2020 terkait Harmonisasi P3D dan Alokasi Dana DOB Maybrat Sau Dan Pemilihan Kepala Kampung Serentak. Penjelsan Terkait kegiatan Covid-19 oleh tim Covid-19,” terangnya.

Kungker DPRD Tanggal 25 April 2020 di Ayata Mendengar Laporan Masyarakat terkait situasi dan Kondisi Keamana di Aifat Timur. RPD DPRD pada tanggal 1 April 2020 Rapat dan mendengar masukan dari masyarakat terkait Pembangunan sekaligus memberikan penjelsan terkait Covid-19.

“Reses DPRD terkait serap Aspirasi pada Kamis, 09/5/2020 Jumat (8/5/2020) Dan hari Sabtu 09/05/2020 pada daerah Masing-masing pemilihan DPRD terdiri Zona Aifat Raya, Zona Aitinyo Raya, Zona Ayamaru Raya dan Zona Yumasssesss Raya dan RPD dengan Pihak Keamanan, pada Hari Rabu 6/5 /2020 di Kumurkek terkait terkait situasi Kantibmas Aifat Timur Raya, Aifat Selatan dan Mare,” papar Politisi Muda Partai NasDem itu.

Lanjutnya, menurut pengamatan kami bahwa apa yang disampaikan oleh saudara Maximus Air, SE, MM, tidak memiliki kapabilitas dan kapasitas ketokohan yang di legitimasi oleh rakyat dan juga tidak mendapatkan kuasa Dari pihak Eksekutif/Pemerintah daerah untuk menyampaikan pendapat koreksi kepada DPRD sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah. Namun Dia (Maximus Air, red) lebih mempertontongkan moral politik yang tidak beretika dan mencari sensasi karena terdorong pesan sponsor yang menjanjikan.

Baca Juga :  Relaksasi Pajak Daerah 2022

“Cara kerjamasif seperti ini menunjukan bahwa yang bersangkutan telah melampui kewenangan dan membangun opini provokatif yang akan menimbukan konflik, saudara Maximus Air adalah sekretaris Tim pasangan Karel-Yance ( KARYA) yang tidak berhasil memenangkan Calon Kepala Daerah pada Pilkada Maybrat Tahun 2017,” ujarnya.

“Sangat disayangngkan karena meninggalkan kesan yang tidak baik/kesan negatif sebagai seorang mantan politisi senior kepada pasangan calon kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah serta pendukungnya yang kalah Pilkada Maybrat tahun 2017,” ujar Mantan Wartawan itu.

Ditambahkan Yonas Yewen, menurut hemat saudara Maximus Air, SE, MM, bahwa Bupati Maybrat Keberhasil dalam implementasi Pembangunan, namun kami perlu sampaikan bahwa menurut penjelasan pak Bupati Maybrat bahwa dokumen RPJMP dan RPJMD belum diserahkan ke DPRD, namun Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022.

“Kami telah membaca dan juga saat kampanye kami juga ikut mengkampanyekan Visi dan Misi tersebut kepada rakyat sehingga rakyat bisa memilih pasangan Sagrim-Kocu ( SAKO),” tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Visi dan Misi Bupati dan wakil bupati itu dijabarkan melalui RPJP, RPJMD, RKPD, RENSTRA sehingga menjadi dasar dalam penganggaran baik melalui KUA/PPAS, RAPBD dan DPA untuk pelaksanaan program dan kegiatan.

“Berbagai dokumen tersebut di setiap Haering dan juga RDP kami sudah menyampaikan namun realisasinya sampai hari ini belum,” jelasnya.

Lebih lanjut Yonas Yewen mencontohkan Visi dan Misi yaitu program SAPTACITA/ 7 Program Strategis Prioritas kepala daerah kabupaten Maybrat antara lain :

Saptacita Pertama: optimalisasi kelembagaan Pemerintah daerah untuk pengelolaan sumber daya di Ayamaru, Aitinyo dan Aifat; dengan program prioritas diantaranya (h) Program peningkatan pembangunan sarana dan prasarana dasar pemerintahan daerah, Distrik, Kelurahan dan Kampung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan dasar kepada masyarakat. Fakta : belum dibangun Kantor Distrik Aifat Timur Jauh dan Distrik Aifat Timur Selatan dari tahun 2011-2020, kedua Distrik ini telah memberikan kontribusi politik pada Pemilukada 2017;
Saptacita Kedua: Mantapkan Pembangunan Masyarakat sesuai TRISAKTI dan NAWACITA, dengan beberapa program prioritas diantaranya : Program pengendalian Harga Bahan Pokok Masyarakat; (e) Program Pembangunan Asrama Mahasiswa dan Perumahan Rakyat; Fakta : Asrama Mahasiswa yang bangun baru di Kota Studi Jayapura dan Kota Studi Manokwari, sedangkan Kota Studi senusantara lainnya hanya di kontrak 3 tahun saja dan berakhir tahun 2021 dan Kota Studi Manado sama sekali tidak ada pemondokan yang di kontrak oleh Pemda Maybrat.

Baca Juga :  Kepala BPH Migas, Minta Penyaluran BBM di Abdya Tepat Sasaran

Saptacita Ketiga : membangun dan meningkatkan infrastruktur dasar antar Distrik dan lintas Kabupaten dengan beberapa program proritas diantaranya : (b) program pembangunan jalan strategis antar Distrik dan Kampung; Fakta : Akses jalan ke Distrik Aifat Timur Jauh dan Aifat Timur Selatan, dari tahun 2011-2020 jalannya belum tembus.

Saptacita Keempat: menjalin kemitraan untuk mewujudkan pemerintah dan aparatur yang bersih serta bertanggungjawab dengan beberapa program prioritas diantaranya : Program Kerja sama dengan perguruan tinggi terkait peningkatan SDM Maybrat; Faktanya : Pemerintah Daerah Maybrat belum memberian bantaun beasiswa kepada mahasiswa/i Maybrat, termasuk logistik Bama pasca Pandemi Covid-19.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sementara itu, Semangat otonomi daerah, diharapkan pelayanan dasar harus wujudkan dalam arah kebijakan pembangunan daerah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

“Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal,” tutup Mantan wartawan itu.

Reporter : Ones
Editor : Amin
Publisher : Ela