ACEH TIMUR, Rabu (07/07/2021) suaraindonesia-news.com – Ketua Yayasan Lembaga Hukum Aceh (YLBHA) Idi akan melakukan upaya Advokasi pendampingan (Litigasi) kepada Ibu Rumah Tangga (IRT) korban pelecehan seksual warga Desa Seumatang Muda Itam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, kejadian tersebut terjadi saat korban mengalami pelecehan seksual saat suaminya tidak berada di rumah.
Menurut Nurdin, Paman korban Bahtiar Husin Senin 5 Juli 2021 menyebutkan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu 29 Mei 2021, sekitar pukul 04.00 WIB, saat suami korban telah pergi melaut.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan sembari mengucapkan kalimat pelecehan. Korban terkejut dan langsung terbangun dan melawan sambil berteriak maling. Karena panik pelaku langsung lari melalui pintu belakang rumah korban.
Korban yang sempat melawan mengalami luka memar di hidung dan lutut kaki kiri saat korban melawan sembari melepaskan diri.
Kata Bahtiar, pelaku berinisial H masuk rumah korban dari pintu belakang, dan langsung menuju ke kamar korban. Sementara anak korban yang masih kecil tidur di kamar terpisah.
Ketua YLBHA – LBH Idi Nurdin keesokan harinya Selasa (6/7) bersama suami korban mendatangi Mapolres guna mengantarkan surat Kuasa khusus pendampingan korban ke Polres Aceh Timur.
“Hari ini kita mengantarkan surat kuasa ke Polres untuk mendampingi dan memberikan advokasi kepada korban,” ujar Nurdin.
Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful