ACEH UTARA, Selasa (12/05/2020) suaraindonesia-news.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengingatkan semua kepala Desa/Geusyik khususnya di Kabupaten Aceh Utara agar transparan dalam menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat imbas wabah Covid-19.
“Dana BLT untuk masyarakat imbas wabah COVID-19 sejatinya dikelola dengan baik dan tidak boleh dipungli dan apabila terdapat penyimpangan maka akan berurusan dengan hukum,” kata Kepala YARA Perwakilan Aceh Utara, Iskandar PB melalui anggota Baktiar. Selasa (12/05) di Lhoksukon.
Baktiar SKM menyampaikan hal tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pungli BLT di salah satu Desa di Kecamatan Langkahan seperti yang diberitakan suaraindonesia-news.com edisi Sabtu (09/05).
“Kita mendapat informasi bahwa di Desa tersebut ada dugaan pemotongan dana BLT dari masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah bervariasi. Sangat kita sayangkan ini bisa terjadi, karena dana tersebut tidak boleh dipungli,” ujar Baktiar.
Ia mengatakan, Polisi harus tindak lanjuti informasi terkait adanya pemotongan BLT yang di lakukan oleh oknum perangkat Desa, yang terlibat harus di proses sesuai aturan.
“Kemudian, kita berharap pihak kepolisian agar aktif memantau dana BLT tersebut di tiap-tiap Desa agar tidak terjadi penyimpangan, karena dana itu tidak boleh dipangkas seribu pun. Sekali lagi jika ada oknum yang bermain harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Ela