ACEH TIMUR, Minggu (14/03/2021) suaraindonesia-news.com – Anggota DPRK Aceh Timur pertanyakan alasan penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di beberapa Desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
“Camat harus memberikan alasan yang jelas terhadap penundaan Pilkades, mengingat proses tahapan Pilkades sedang berjalan,” kata M.Yahya Ys alias Yahya Boh Kaye anggota komisi D yang membidangi masalah Desa. Sabtu (13/03).
Menurut Yahya Boh Kaye, Camat tidak boleh menunda Pilkades yang sedang berjalan, kecuali ada alasan khusus misalnya terjadi bencana alam atau tidak mempunyai anggaran.
“Ini tahapan Pilkades sedang berjalan seperti Desa Tanjong Ara, tahapan tinggal menyampaikan visi-misi dan pungutan suara, apalagi jabatan keuchik yang sedang menjabat akan berakhir pada bulan mei,” kata Yahya Boh Kaye.
Selanjutnya Yahya Boh Kaye mendesak Camat untuk melanjutkan tahapan Pilkades sesuai jadwal yang telah di tentukan oleh P2K.
“Saya minta Camat segera lanjutkan tahapan Pilkades sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh P2K. jangan sampai penundaan Pilkades memicu konflik di Gampong yang bisa mengganggu kamtibmas,” tegas Yahya Boh Kaye.
Selanjutnya kata Yahya Boh Kaye, dengan penundaan Pilkades akan merugikan masyarakat, karena jabatan keuchik sudah berakhir dan jangan sampai terjadi penunjukan Pejabat dari Kecamatan, padahal masyarakat sudah siap melakukan pemilihan Keuchik.
“Jika alasan bahwa Keuchik belum menyampaikan Laporan Pertanggung Jawab Akhir Jabatan (LPJA) dan Laporan Pertanggung Jawaban Akhir Tahun (LPJAT), itu dilakukan sebelum dibentuk P2K, dan alasan belum siap pengajuan APBG tahun 2021, sebelumnya Pihak kecamatan kerja apa,” tuturnya.
Menurutnya, proses Pilkades bisa dilakukan berbarengan tanpa harus menunda Pilkades yang sedang berjalan.
Sementata Abdul Manan (62) Ketua P2K Tanjong Ara saat dikonfirmasi membenarkan penundaan sementara waktu berdasarkan arahan Camat.
“Iya camat meminta menunda dulu tahapan Pilkades, sampai selesai pengesahan anggaran Desa,” kata Abdul Manan.
Sementara Heri, salah satu kandidat calon keuchik, berharap Pilkades tetap dilanjutkan tanpa harus menunda-nunda.
“Bila ditunda bukan hanya merugikan para calon, tapi akan terjadi pemborosan biaya operasional pilkades,” ucapnya.
Sebelumnya, Camat Madat Muchtaruddin, SE saat dikonfirmasi terkait penundaan Pilkades mengatakan bukan ditunda tapi menunggu penyelesaian laporan pertanggung jawaban (LPJ) dan pengesahan APBG tahun 2021.
Menurut Muchtaruddin, ada beberapa Desa di wilayahnya yang sedang melaksanakan Pilkades diantaranya Tanjong Ara, Bintah, Blang Andam, Matang Nibong, Matang Jrok dan Ulee Ateung.
“Karena LPJ dan Pengesahan APBG belum siap, maka kita menunggu selesai disampaikan LPJ dan APBG,” pungkas Camat.
Reporter : Masri
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful