Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaRegional

Wujudkan Kota Ramah HAM, Bupati Jember Teken MOU dengan Komnas HAM

Avatar of admin
×

Wujudkan Kota Ramah HAM, Bupati Jember Teken MOU dengan Komnas HAM

Sebarkan artikel ini
IMG 20181020 155407
Kanan, Bupati Jember, Faida memaparkan berbagai pencapaian Jember ramah HAM di hadapan 25 delegasi dalam WHRCF 2018 di Korsel. (Foto: Humas Pemkab Jember)

GWANGJU, Sabtu (20/10/2018) suaraindonesia-news.com – Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR menjelaskan bahwa Pemkab Jember telah menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia untuk mewujudkan Kabupaten Jember ramah HAM.

“We starting 17 October 2016, make MOU with National Human Rights to head Jember regency to be the human rights city (Kami memulai pada 17 oktober 2016 meneken MOU dengan Komnas HAM untuk mewujudkan Jember menjadi Kota Ramah HAM),” jelas Faida dalam World Human Rights Forum yang dihadiri 25 delegasi dari berbagai Negara, di Gwangju, Korea Selatan, Sabtu (20/10/2018).

Setelah diteken MOU, sebagai wujud implementasi telah diadakan konseling yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Jember supaya memahami berbagai indikator dan tujuan dari Kota Ramah HAM pada bulan Oktober 2016.

Baca Juga :  Terkait Progres Dana Desa Tahun 2020, Tim KPW 1 Aceh Gelar Rakor di Aceh Timur

“After conseling, we starting with TUC for Civil Aparatur and Civil Society with goal to make all of participants able to be facilitator of human rights in work environment and social environment (Setelah konseling, kita memulai TUC untuk ASN dan masyarakat dengan tujuan para peserta dapat menjadi fasilitator HAM dalam lingkungan kerja maupun lingkungan social,” terang Faida dalam paparannya.

Berbagai implementasi dari Jember Kota Ramah HAM di antaranya Pemkab Jember dalam memperjuangkan kesamaan hak asasi manusia juga terlihat dengan adanya bantuan hukum secara gratis kepada warga miskin yang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga :  Perkuat Perekonomian, Desa Wongsorejo Sosialisasikan Pembentukan Bumdes

Perlindungan hak asasi manusia juga terlihat dari peran pemerintah bagi perempuan yang mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan data, kata Faida, ada 11 kasus kekerasan dalam keluarga yang dialami perempuan, ada 4 kasus kekerasan terhadap anak, serta beberapa kasus lain yang mendapat pendampingan dari pemerintah.

Tidak hanya itu saja. Pemerintah juga sudah menuangkan secara khusus dalam peraturan bupati (Perbup) untuk memberikan kesempatan dan kesamaan hak perempuan untuk berkarya, Salah satunya Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2018. Dalam Peraturan bupati tersebut dengan tegas disyaratkan keanggotaan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) harus ada keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen dari jumlah anggota BPD.

Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Imam