Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
PendidikanSosial Budaya

Wujudkan Hak Anak, TRC PA Bawa Penderita Cerebral Palsy Berekreasi

Avatar of admin
×

Wujudkan Hak Anak, TRC PA Bawa Penderita Cerebral Palsy Berekreasi

Sebarkan artikel ini
v
Kornas TRC PA, Naumi Lania

NIAS, Kamis (5/10/2017) suaraindonesia-news.com – Kita diajak untuk merenungkan kembali apakah anak-anak sudah mendapatkan hak-haknya dengan baik. Kewajiban orang tua adalah mendidik dan membesarkan anak dengan penuh kasih sayang.

Namun terkadang, ada orang tua yang lupa akan perannya tersebut dan tidak menghormati anak-anak sesuai dengan haknya.

Pernyataan tersebut diungkapkan Kornas TRC PA, Naumi Lania, Kepada suaraindonesia-news.com.

Lanjut Naumi, Lalu, apa sebenarnya yang menjadi hak anak? Menurut Konvensi Hak Anak yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1989, ada 10 hak anak yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca Juga :  Pemkab Lebak Buka Donasi Untuk Rohingya

1. Hak untuk bermain
2. Hak untuk mendapatkan pendidikan
3. Hak untuk mendapatkan perlindungan
4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas)
5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan
6. Hak untuk mendapatkan makanan
7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan
8. Hak untuk mendapatkan rekreasi
9. Hak untuk mendapatkan kesamaan
10. Hak untuk berperan dalam pembangunan

Dari salah satu kesepuluh hak anak itu, Naumi Lania mewujudkan hak Meynidar Putri Lase sebagai anak.

Baca Juga :  Kornas TRC PA Apresiasi Polres Indramayu Respon Cepat Kasus Dugaan Persetubuhan Terhadap Anak

Penderita Cerebral Palsy, Meynidar Putri Lase (10), dari Kabupaten Nias Utara ini di ajak TRC PA ke beberapa pantai sekitar Kota Gunungsitoli sebagai wujud hak anak untuk mendapatkan Hak rekreasi.

“Anak harus mendapatkan Hak nya, maka dari itu saya sebagai Kornas TRC PA mengajak pada orang tua yang memiliki anak agar memenuhi haknya seperti yang telah diatur oleh Konvensi Hak Anak yang dilakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1989,” ajak aktifis anak itu. (T2g)