Reporter: Mustain
Gresik, Sabtu 27/08/2016 (suaraindonesia-news.com) – Sidang dakwaan, atas pembunuh istri, Harifudin, 40, warga Cengkareng Barat, Jakarta Barat, di PN Gresik, Kamis (25/8/16), yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Heri Wahyudi.
Dalam bacaannya jaksa penuntut umum nyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 3 UU 23/2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Terdakwa telah membunuh istrinya Dewi Purwaningsih, (20), di kamar kos,Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Fitria Ade Maya itu terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, setelah usai dakwaan dibacakan wellem menerangkan pada majelis hakim untuk tidak menggunakan eksepsi.
“Guna mempercepat proses persidangan,” terang Wellem.
Setelah sidang selesai Wellem sebagai kuasa hukum tersangka menambahkan, bahwa dia pasti akan mengajukan pledoi atau pembelaan setelah pembuktian dan saksi-saksi diajukan oleh JPU dipersidangan.
Karena belum tentu korban memang meninggal karena akibat kekerasan terhadap tersangka, bisa saja faktor yang mempengaruhi korban meninggal adalah sesuatu yang lain, misalnya karena sakit, karena kita ketahui korban mengidap suatu penyakit, dan bisa juga karena dehidrasi dan yang lain sebagainya.
Semua itu tergantung dalam proses pembuktian nantinya,apakah alat bukti akan mengarahkan tersangka melakukan tindak pidana,ataukah tidak yang nantinya akan di buat acuan majelis hakim membuat putusan.
Karena terdakwalah yang menyerahkan pada pihak kepolisian dan terdakwa masih sempat membimbing korban sebelum meninggal dunia dengan dua kalimat syahadat, setelah korban meninggal yang diperkirakan jam 16.00 WIB.
terdakwah masih setia menunggu disamping jenazah istrinya sampai dengan jam 8.00 WIB pagi hari.”Pungkas wellem mintarja sebagai kuasa hukum Terdakwa.