Water Park Kangean Makan Korban, Diduga Kurangnya Pengawasan

oleh -416 views
Kiri Lina (Korban), Kanan Water Park Kangean

SUMENEP, Minggu (23 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Niatan untuk bersenang-senang di hari libur berujung duka. Seorang anak yang berusia 9 tahun, tewas di sebuah tempat wisata kolam renang Water Park Kangean, Pulau Kangean, Desa Arjasa, Kecamatan, Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu (23/07) sekitar pukul 11.30.

Korban diketahui bernama Lina (9), Warga Dusun Buddi Laok, Desa Duko, Arjasa, Sumenep. Peristiwa nahas ini berawal saat korban bersama teman-teman dan sepupu seusianya berkunjung ke kolam renang Water Park Kangean atau yang dikenal Taman impian Nyangkreng.

Menurut sejumlah informasi yang berhasil dihimpun media ini, awalnya korban bersama teman-temannya berada di kolam anak-anak. Sementara sepupuhnya renang di kolam sebelah. Entah kenapa, sekitar pukul 11.30 WIB, korban sudah ditemukan tenggelam di kolam renang.

“Korban diketahui meninggal setelah temannya mau ngajak pulang, untuk memastikan kondisi korban dibawa ke Puskesmas Arjasa, namun setelah sampai di Puskesmas ternyata korban memang sudah tak bernyawa,” kata salah satu warga Arjasa yang tidak berkenan namanya di sebutkan.

Selanjutnya korban di bawa pulang ke rumah duka.

Muzanni, Kepala Desa Duko, Arjasa, Kangean membenarkan terjadinya peristiwa tewasnya korban yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD) itu.

“Benar, menurut informasi dan paman korban, korban pergi bersama teman-temannya,” Kata Muzanni, saat di hubungi melalui saluran telpon, Minggu (23/07) malam.

Menurutnya, pihak keluarga korban sudah datang ke Desa untuk meminta arahan dan petunjuk terkait peristiwa nahas tersebut.

“Yang datang pamannya, karena kedua orang tua korban ada di Malaysia, jadi yang datang pamannya,” terangnya.

Sementara menurut Kapolsek Arjasa IPTU Karsono, SH, hingga saat ini belum ada laporan dari pihak keluarga. Namun pihaknya membenarkan adanya peristiwa itu.

“Belum ada laporan masuk, saya masih menghadap pak waka, saya sampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari pihak keluarga,” ujarnya.

Menurutnya, jika pihaknya memaksakan diri membuat berkas sebelum ada laporan masuk yang jelas berkas akan di kembalikan, terangnya.

“Artinya berkas yang saya kirim harus mau diterima oleh jaksa, harus P21, dan harus di sidangkan,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi penyebab tewasnya korban, namun diduga karena lengah dalam pengawasan, hingga menyebabkan korban tewas tenggelam. (Zaini)

Tinggalkan Balasan