BeritaNewsPemerintahan

Waspada Penyalahgunaan Data, Kantah Kota Bogor Imbau Warga Jaga Kerahasiaan Sertifikat Tanah

45
×

Waspada Penyalahgunaan Data, Kantah Kota Bogor Imbau Warga Jaga Kerahasiaan Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260411 223546
Foto: Himbauan memberikan data sertipikat.

KOTA BOGOR, Sabtu (11/04) suaraindonesia-news.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kerahasiaan data sertifikat tanah guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik kejahatan pertanahan, termasuk penipuan dan sengketa lahan yang kerap berawal dari kebocoran data pribadi.

Kepala Kantah Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, menegaskan bahwa data sertifikat, baik dalam bentuk fisik maupun digital, memiliki kerentanan jika tidak dijaga dengan baik. Menurutnya, informasi yang tersebar tanpa kontrol dapat dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk melakukan manipulasi dokumen hingga pengalihan hak secara ilegal.

“Mulai sekarang stop memberikan data sertifikat tanah sembarangan. Hal ini dapat memicu penyalahgunaan data pribadi yang berujung pada tindakan kejahatan,” ujar Dr. Akhyar Tarfi.

Ia menjelaskan, sejumlah kasus pertanahan yang terjadi selama ini banyak dipicu oleh kelalaian pemilik dalam membagikan data dokumen kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Untuk itu, masyarakat diminta memperhatikan beberapa langkah pencegahan, di antaranya tidak mengirimkan foto atau salinan sertifikat kepada pihak yang tidak dikenal, tidak mengunggah dokumen pertanahan di media sosial, serta menghindari penggunaan jasa perantara atau calo yang tidak resmi.

Selain itu, masyarakat juga didorong untuk memanfaatkan aplikasi resmi dari Kementerian ATR/BPN guna memantau status dan keamanan aset tanah secara mandiri.

Melalui langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan data pribadi sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik mafia tanah.

Tinggalkan Balasan