Warung Remang-remang Sekitar Taman Hutan Kota, Diduga Jadi Ajang Mesum

oleh -275 views
Acara silaturomi, Kaplres Batu AKBP Leonardus Simarmata dengan Farum kerukunan Umat beragama (FKUB) kota Batu dan MUI kota Batu yang digelar Diruang Rupatama Mapolres Batu, Jumat (4/3/2016)

Reporter : Adi Wiyono

Kota Batu, Suara Indonesia-News.Com – Warung remang-remang  Sekitar Taman Hutan kota  (THK) kini Diduga dijadikan   Ajang Mesum oleh masyarakat. Pemendangan pemenuhan birahi  itu tidak hanya   warung remang-remang saja tetapi  Taman hutan kota  (THK) yang berada di Jalan Sultan Agung kota Batu juga  dijadikan hal serupa  terutama oleh  kawula muda

Dalam pantauan Majelis ulama Indonesia (MUI)  kota Batu  menyebut  bahwa THK dan warung remang-remang yang berada disekitar THK  sudah   bealih fungsi, kota Batu sebagai kota wisata religious dan wisata keluarga  ternyata kawasan jalan Sultan Agung  sering dijadikan ajang pelecehan seksual.

Demikian diungkapkan  Muhammad Subhan  Humas MUI kota  Batu  pada acara silaturomi, Kaplres Batu AKBP Leonardus Simarmata dengan  Farum kerukunan Umat beragama (FKUB) kota Batu dan MUI kota Batu  yang digelar Diruang Rupatama Mapolres Batu, Jumat (4/3/2016)

Dalam acara silaturohmi itu, M Subhan  mengatakan  bahwa  Jalan Sultan Agung atau dikenal dengan embong kembar itu sekarang ini  jadi ajang mesum  dan dijadikan ajang pelecehan seksual terutama di warung remang-remang.

“Untuk itu kami meminta kepada polisi untuk melakukan penertiban di kawasan tersebut, polisi harus selalu melakukan operasi pada jam-jam malam  terutama di kawasan yang gelap, Sebab disitu kami sering menjumpai adanya pelecehan seksual” Kata M Subhan.

Selain  menyampaikan soal tempat mesum,  ia juga menyampaikan  kepada polisi tentang  merosotnya moral generasi muda yang dipengaruhi oleh internet yang bebas tanpa batas, para pelajar mengunakan seenaknya tanpa mempedulikan dampak berikutnya, dampak negatifnya.

“Kami minta Polisi untuk  melakukan penertiban  penggunaan internet ditempat umum, selain itu kami juga minta dilakukan penertiban  balapan liar, karena keberadaannya mengganggu dan meresahkan  masyarakat”  jelasnya

Selain Balapan lir dan mesum THK,  miras dan penrjudian  di  Pasar besar Batu  juga dipersolkan, Miras yang banyak memakan korban ternyata peredarannya juga tidak dibatasi malah bebas, dimana-mana. Warung kecil dan toko besar  selalu menyediakan  barang tersebut.

Sementara itu AKPB  leonardus Simamarta Kapolres Batu  mengatakan, warung-warung  remang-remang dan tempat mesum   di jalan sultan agung  itu akan dilakukan patroli pada malam hari, namun demikian  tugas utama untuk melakukan penertiban itu adalah Satpol PP, karena  Satpol PP lah yang mengawal Perda.

Begitu juga soal miras, kata dia, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi Tindak pidana ringan (Tepiring) karena di kota Batu belum ada payung hukunya yang mengatur peredaran miras  sementara pihaknya hanya mengacu pada Undang-undang yang berlaku  di pusat.

Tinggalkan Balasan