YOGYAKARTA, Sabtu (21/02) suaraindonesia-news.com – Di era digital, semakin banyak warga memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk berbagai keperluan pengurusan pertanahan. Layanan yang tersedia meliputi pengambilan antrean daring kantor pertanahan, pemantauan berkas, pengecekan data Sertipikat Elektronik, swaplotting, hingga akses informasi pertanahan lainnya.
Di Yogyakarta, penggunaan aplikasi tersebut kian luas di berbagai kalangan, mulai dari profesional hingga ibu rumah tangga. Salah satu pengguna, Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), mengatakan aplikasi itu telah menjadi bagian dari rutinitas kerjanya. Saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, ia menjelaskan bahwa aplikasi membantu memantau proses administrasi tanah klien secara real time.
“Mencari denah lokasi Sertipikat Elektronik dari scanbarcode bisa, untuk sertipikat yang hijau bisa dari nomor SHM. Berkas-berkas bisa kita pantau di aplikasi, sudah terbiasa. Antre layanan juga pakai aplikasi juga. Semua pakai Sentuh Tanahku sekarang,” ujarnya.
Menurut Lia, kemampuan memantau berkas secara daring menjadi nilai tambah utama karena sertipikat analog maupun elektronik dapat dicek melalui satu aplikasi sehingga pekerjaannya lebih efisien.
“Sebagai staf PPAT ini mempermudah banget. Misal cek pengajuan berkas, berkasnya sudah sampai mana, itu jelas di aplikasi, tidak perlu bolak-balik ke Kantah, cuma dicek dari handphone bisa. Lewat Sentuh Tanahku sudah mencakup semuanya, efisien, untuk waktunya juga sudah sesuai,” katanya.
Kemudahan penggunaan juga dirasakan pengguna baru. Damayanti (50) mengaku awalnya belum mengenal aplikasi tersebut saat datang ke kantor pertanahan. Namun setelah mendapat penjelasan dari tim Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, ia langsung mengunduh, login, dan melakukan verifikasi di gawai miliknya.
“Saya baru tahu ini. Ternyata bisa online antrean juga ya jika akan ke Kantah. Kemarin juga waktu di notaris sempat dijelasin katanya nanti kalau Sertipikat Elektronik, bisa dicek sertipikatnya tinggal di-scan barcode-nya. Ternyata di aplikasi Sentuh Tanahku ini ya,” ujarnya.
Damayanti datang ke kantor pertanahan untuk meningkatkan status aset miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Ia menjelaskan sebelumnya harus menyiapkan sejumlah dokumen dan melakukan legalisasi berkas di instansi terkait untuk melengkapi proses administrasi tanahnya.
“Kami baru beli properti kebetulan statusnya masih HGB, ada dokumen yang harus dilegalisir di balaikota. Harus dicek juga asal-usul subjek maupun objek. Kalau sudah oke, berkasnya akan dinaikkan. Terima kasih sudah dijelaskan aplikasi ini ya, semoga pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” tuturnya.
Pemanfaatan aplikasi digital ini diharapkan semakin meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan secara praktis, transparan, dan efisien.












