Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaPeristiwa

Warga Selok Awar Awar Minta Tuntaskan Kasus Pertambangan Ilegal

Avatar of admin
×

Warga Selok Awar Awar Minta Tuntaskan Kasus Pertambangan Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20170926 150532
Foto: Tosan saat diwawancarai sejumlah media, seusai berorasi di depan kantor Bupati Lumajang. (Afu/SI)

LUMAJANG, Rabu (26 September 2017) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur, menuntut Bupati Lumajang dan penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum kasus pertambangan ilegal di desanya.

Puluhan warga datangi kantor Bupati Lumajang untuk menuntaskan hal tersebut yang terkesan tersendat-sendat.

“Sudah 2 tahun Kematian saudara kami, yaitu Salim Kancil, namun pertambangan ilegal masih saja marak di desa kami,” kata Nawawi Koordinator Aksi siang tadi.

Nawawi bersama dengan puluhan warga lainnya berorasi di depan kantor Bupati Lumajang agar suaranya didengar oleh pejabat terkait.

Baca Juga: Penambang Pasir Masih Marak, Pemkab Lumajang Didemo Warga Selok Awar

“Kami hadir disini untuk menagih janji Bupati Lumajang, kenapa sampai detik ini masih banyak pemilik backhoe, pemilik stockpile dan pemilik dump truck yang menerima pasir dari Desa Selok Awar Awar,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  SMPN 2 Robatal Tampilkan Karya Seni Siswa Baju Daur Ulang Berbahan Plastik dan Kertas

Dan ditegaskan lagi oleh Nawawi, bagaimana proses hukum penambangan liar di pesisir selatan yang saat ini kondisinya hancur, bahkan sampai sekarang belum ada tindakan maksimal reklamasi dari para penambang.

“Ini peran pemerintah sangat besar, tapi masih belum terlihat sampai detik ini. Bukti dilapangkan banyak lobang-lobang bekas tambang dan bekas mesin separator pasir besi,” ujarnya lagi.

Selain itu, kata Nawawi bukti dokumen siapa-siapa yang menambang ilegal bisa dilihat pada dokumen Pansus Penertiban Pertambangan DPRD Kabupaten Lumajang Tahun 2014.

“Bahkan seperti stockpile milik CV Purnomo yang ada di depan kantor Koramil Sumbersuko, dulu sempat di police line karena perizinannya tidak lengkap, kok malah sekarang bukti-bukti pengerukan hilang semua dan itu terjadi pra kejadian Salim Kancil,” ungkapnya lagi.

Baca Juga :  Pengedar Rokok Ilegal Asal Madura Ditangkap Polres Jember

Sementara itu, menurut Tosan yang juga selaku penanggungjawab aksi kepada media menceritakan bahwa proses hukum jangan hanya terhenti di Direktur IMMS Lam Chong selaku pengusaha pasir, Abdul Ghofur staf Pemkab Lumajang, Plt Kepala DLH Ninis Rindhawati dan Dr Abdur Raheem Faqih selaku Konsultan AMDAL saja yang di proses hukumnya, sebab menurutnya masih banyak pejabat lainnya yang belum diproses hukum.

“Bagaimana penanganan kasus dugaan ilegal minning dan ilegal logging ini nantinya, sebab kami semua mendukung segala tindakan penegakan hukum terhadap penambangan memakai mesin tanpa izin (diesel sedot) disepanjang aliran sungai Semeru yang semakin merajalela karena merusak lingkungan,” pungkasnya. (Afu)