Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
RegionalSosial Budaya

Warga RT 37 Manggar Demo Kantor BPN Balikpapan, Minta Blokir Kepengurusan Sertifikat Dibuka

Avatar of admin
×

Warga RT 37 Manggar Demo Kantor BPN Balikpapan, Minta Blokir Kepengurusan Sertifikat Dibuka

Sebarkan artikel ini
IMG 20221121 192056
Foto: Aksi demo warga RT 37 Manggar, Balikpapan Timur di depan Kantor BPN Balikpapan.

BALIKPAPAN, Senin (21/11/2022) suaraindonesia-news.com – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Forum Pemilik Lahan RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan demo di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan.

Dalam aksi demo ini, warga meminta agar BPN Balikpapan membuka pemblokiran pengurusan sertifikat di lahan RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, yang diklaim oleh pihak lain.

Aksi demo yang sudah dua kali dilakukan ini diikuti oleh sekira 90 orang, dengan kepala diikat tali pita merah. Para pendemo berteriak menyampaikan aspirasinya di depan Kantor BPN.

Demo ini berlangsung sejak pukul 09.30 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Sempat istirahat satu jam, para pendemo kembali berorasi pada pukul 13.00 WITA dan merangsek menduduki pintu masuk loby Kantor BPN hingga pelayanan ditutup, mereka menuntut untuk bertemu langsung dengan Kepala BPN Balikpapan.

Hingga pukul 13.30 WITA, akhirnya para pendemo ditemui oleh Kepala BPN Balikpapan, Herman Hidayat, dan berdialog dengan warga terkait dengan permintaan mereka hingga selesai pukul 15.00 WITA.

Ketua Forum Pemilik Lahan RT 37 Manggar, Clemens Srantetana menyampaikan, tujuan aksi demo tersebut tak lain meminta BPN Balikpapan membuka blokir untuk pembuatan sertifikat dilahan warga RT 37 Manggar, Balikpapan Timur.

Menurut Clemens, pemblokiran tersebut dilakukan BPN sejak adanya klaim dan sanggahan oleh pihak TNI sebagai lahan Transad (Transmigrasi Angkatan Darat) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim nomor 04 tahun 1977 dengan lahan seluas 1000 hektar yang berlokasi di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

“Lahan Transad itu lokasinya ada di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara bukan di Balikpapan Timur. Hal itu sesuai SK Gubernur nomor 04 tahun 1977 dengan luas 1000 hektar,” kata Clemens kepada wartawan usai berdialog dengan Kepala BPN Balikpapan, Senin (21/11).

IMG 20221121 192133
Foto: Aksi demo warga merangsek di depan pintu masuk loby Kantor BPN hingga menyebabkan pelayanan di kantor tersebut ditutup total.

Sebenarnya, kata dia, klaim pihak lain itu tidak ada dasar untuk menahan kepengurusan sertifikat warga RT 37 di BPN.

“Apalagi sebelum ada sanggahan itu, warga pemilik lahan di RT 37 tetap bisa mengurus sertifikat lahannya. Dan itu sudah banyak yang bersertifikat, tapi kenapa sekarang semenjak ada sanggahan itu, entah apa motivasinya sanggahan itu diberlakukan oleh BPN. Pada hal tidak mendasar, karena lahan Transad itu di wilayah utara. Sedangkan kami di wilayah timur,” kata Clemens menerangkan.

Menurut dia, seharusnya pihak BPN konsisten jika warga yang sebelumnya bisa mendapatkan sertifikat, maka pengajuan dari warga yang sekarang juga harus bisa dikeluarkan. Karena sanggahan lahan Transad itu tidak mendasar.

“Hal itu juga di perjelas oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 16 Agustus 2022. Bahwa lahan Transad itu diberikan di wilayah Karang Joang, Balikpapan Utara. Jadi, sedikitpun dasar untuk menghalangi kami tidak ada, karena kami di wilayah Timur,” ujarnya.

“Jadi, kesimpulannya dari hasil pertemuan tadi dengan Kepala BPN untuk melanjutkan proses sertifikat kami adalah surat dari BPKAD Provinsi Kaltim untuk memastikan bahwa SK Gubernur nomor 04 tahun 1977 lokasinya di Karang Joang, bukan di RT 37 Manggar. Jadi tidak ada lagi mendasarkan pada sanggahan-sanggahan dari pihak lain,” ucap Clemens lebih lanjut memaparkan.

Dia juga menegaskan, besok pada Selasa, (22/11/2022) akan kembali melakukan aksi demo di Kantor BPN. Demo itu akan dilakukannya hingga hari Kamis, (24/11/2022) mendatang, jika pada demo besok belum ada kepastian dari pihak BPN terkait dengan permintaan warga.

Baca Juga :  Ulang tahun Kapolres, Dandim 0826 Pamekasan Bari Kejutan Kue Ulang Tahun, Simak Keakrabannya!

Sementara Kepala BPN, Herman Hidayat menjelaskan jika warga memastikan lahan yang di klaim oleh Transad di RT 37 tersebut bukan termasuk aset Provinsi, maka harus disertakan secara tertulis dari BPKAD Provinsi Kaltim.

“Warga pemilik lahan yang didalam Transad itu minta ganti rugi. Nah, yang diluar Transad ini kan juga merasa di Klaim oleh TNI, itu yang diminta warga untuk segera bisa di sertifikatkan. Jika yang di klaim oleh TNI itu memang bukan aset seperti yang dikatakan warga, maka harus disertakan secara tertulis dari BPKAD Provinsi”, jelasnya.

Reporter : Fauzi
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam