Jember, Suara Indonesia-News.Com – Ketua Rukun Warga 016, Lingkungan Krajan, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang, memprotes pelaksana pembangunan perumahan Bumi Patrang Regency, karena menggunakan akses jalan kampung serta pertanyakan HO dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Ketua Rukun Warga 016 Usman, Kepada sejumlah awak Media menyampaikan, Awalnya kedatangan sejumlah orang yang tidak pernah ia kenali sebelumnya, untuk memita izin memberikan persetujuan,agar jalan kampung bisa dipergunakan untuk akses jalan masuk matrial bangunan, namun saya tidak merestui sebelum ada perjanjian tertulis hitam putih di atas matrei.
Namun belum ada kesepakatan antara warganya, pihak pelaksana sudah melakukan kegiatan pembangunan Kamis (14/5), lanjut Usman, “Ia tidak pernah menanda tangani surat permohan untuk perizinan akses Jalan matreal masuk lewat kampungnya, melainkan merestui kampungnya dibangun perumahan, belakangan baru diketahui kalau warga yang dimintai tandatangan hanya dua puhuan tidak lebih, dan hanya menerima kopensasi uang sebesar 100 ribu,yang semula dijanjikan 200 ribu per orang.
Sedangkan ia diberi melalui ketua RT 01 Markus, sebesar 250 ribu hingga kini masih didalam amplop, “ urainya “Namun hingga kini ia tidak mengetahui dengan perizinan mereka, apakah sudah mengantongi HO dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga warga dari RT lain menanyakan perihal tersebut, apakah sudah di buat kesepakatan terkait penggunaan akses jalan kampung, mengingat pengerjaan proyek dalam waktu yang lama, dan menggangu keselamatan warga maupun jembatan yang di lewati sudah berumur tua.
Ia mengkawatirkan kekuatan jembatan tersebut, “Tambah Usman, “ di samping itu Jalan terlalu sempit, sehingga membahayakan keselamatan warga, dan perlu diketahui bahwa bagi warga pemilik mobil saja tidak diperbolehkan masuk ke kampung, dengan alasan tersebut, harus punya garasi di luar, dan penutupan jalan ke makam yang di persoalkan oleh pemilih sampai sekarang tidak ada penyelesaianya, “ paparnya.
Usman berharap pihak pengembang bisa duduk bersama dengan pengurus RT dan Tokoh masyarakat,untuk membuat kesepakatan dengan warga lingkungan Krajan, selebihnya berharap agar tidak terjadi amuk warga.untuk sementara mobil pengangkut matreal tidak lagi memasuki area proyek, sebelum ada kesepakatan kedua belah pihak.
Sedangkan dari pihak pelaksana Proyek Saat di temui di lokasi, Nurul, Ia berkilah sudah mendapatkan persetujuan dari pak RW, namun ia tidak bisa menunjukan kesepakatan dan perjajian dengan warga, dan berkilah perjanjian tidak tertulis, serta saat di konfirmasi wartawan tidak tahu apa nama PT Developer pemberi pekerjaan, ia hanya mengerjakan saja sesuai permintaan dari Bapak Teguh sebagai Owner, sementara ia akan membangun sebanyak 26 Unit Rumah Type 45, “ pungkasnya (dik/FWLM}
