BANYUMAS, Rabu (04/03) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Pengadegan Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas mempertanyakan penyelesaian kasus penambangan galian C di daerahnya.
“Kami mempertanyakan hasil tindak lanjut penanganan kasusnya”, ungkap warga setempat, Rabu (04/03/26).
Pengelola tambang galian C, adalah PT SUI, disebut telah dimintai keterangan oleh Penyidik Reskrimsus Polda Jateng, terkait penambangan diduga ilegal, karena perijinannya telah lewat masa.
Selain itu, akibat adanya penambangan tersebut, warga merasa resah dan khawatir terjadi bencana banjir dan longsor, kerusakan ekosistem, serta kerusakan lingkungan.
Warga berharap, aktivitas tambang ditutup dan pengelola usaha dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku.












