Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Warga Negara China “Junzhong” Diamankan Pihak Imigrasi Langsa

Avatar of admin
×

Warga Negara China “Junzhong” Diamankan Pihak Imigrasi Langsa

Sebarkan artikel ini
IMG 20170322 174307

Reporter: Rusdi Hanafiah

LANGSA, Rabu (22/3/2017) suaraindonesia-news.com – Seorang warga asing asal kewarganegaraan China, Hong Junzhong (54), ditangkap pihak kepolisian di daerah kabupaten Aceh Timur, tepatnya di Ranto Panjang Peureulak yang sebelumnya pada beberapa hari lalu berjualan pakaian di seputaran Aceh Timur, diduga menimbulkan gelagatnya begitu mencurigakan yang bukan warga negara setempat, kemudian warga asal negara China ini sudah diamankan oleh pihak Imigrasi Kota Langsa.

Baca Juga :  Dinsos P3A Sumenep Gelar Diskusi Panel, Fokus Tekan Angka Kasus Kekerasan

Kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kota Langsa, Afrizal mengatakan bahwa wargan Negara Asing yang berasal dari Guangdong, China bernomor pasport E92533615 telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia pasal 122 nomor 6 tahun 2011.

“Warga negara asing tersebut ditangkap karena telah salah menggunakan izin tinggal, dimana ia melakukan aktifitas jual beli pakaian di seputaran aceh,” ujarnya.

Ia melanjutkan saat ini tersangka berada diruangan Detensi Imigrasi Langsa. Secara aturan tersangka ditahan selama 30 hari, apa bila dalam seminggu ada keputusan dari Kanwil, maka pihak imigrasi Langsa akan melakukan proses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Motor Jenis Cooper Modifikasi Adu Moncong Kontra Honda Vario, Pengendara Kritis

Ia juga berharap sekali dari informasi semua masyarakat aceh, yakni bila menemukan warga Negara asing untuk segera dapat melaporkannya kepada pihak Imigrasi Langsa demi menghindari pendatang illegal secara bebas.