ACEH-ABDYA, Jumat (16/03/2018 ) suaraindonesia-news.com – Sulaiman Bin Burdan (42) warga gampong Krueng Alim Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya ditangkap Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di komplek perumahan PT Cemerlang Abadi (CA) Cot Seumantok Babahrot.
Kapolres Abdya, AKPB Andy Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Ipda Mahdian Siregar menjelaskan, penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu dilakukan pada 15 Maret 2018 sekira pukul 17.30 wib atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan keberadaan tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap terlapor, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang di simpan didalam topi yang dikenakan terlapor, berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening,” sebut Ipda Mahdian.
Terduga, sebut Ipda Mahdian yang didampingi kanit IDIk II Bripka Rahmad, pada hari itu juga beserta barang-bukti di bawa oleh petugas untuk diamankan di Polres Abdya pada Sat Resnarkoba.
“Setibanya di Polres Abdya, petugas melakukan pemeriksaan dan kembali menemukan 6 paket lagi narkoba jenis Sabu-sabu di dalam casing Hp Merk HAMMER milik tersangka,” jelasnya.
Lebih lanjut disebutkan, saat ini tersangka bersama barang bukti sabu sebanyak 1,16 gram brutto, 1 kaca pipa/pirek dan 1 unit telepon seluler merek Hammer warna hitam sudah diamankan di Polres setempat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Reporter : Nazli.Md
Editor : Agira
Publisher : Tolak Imam