TUNGKAL ILIR, Minggu (27/04) suaraindonesia-news.com – Sejumlah warga Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk mempercepat penyelesaian proyek pelebaran Jalan Senangin.
Pantauan di lapangan menunjukkan, pembongkaran halaman rumah warga serta tiang teras di sepanjang jalan tersebut sudah dimulai sejak akhir Maret 2025. Pekerjaan ini berlangsung di beberapa wilayah RT, di antaranya RT 02, RT 03, RT 10, dan RT 17. Sekitar 750 meter panjang jalan yang terkena proyek ini, meliputi kurang lebih 25 halaman rumah warga, termasuk halaman masjid.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, meski mendukung pelebaran jalan demi kepentingan umum, namun keterlambatan penyelesaian proyek membuat aktivitas usaha mereka terganggu.
“Sejak halaman saya digali dan tanahnya ditumpuk di depan rumah, saya tidak bisa membuka usaha. Kami mendukung pelebaran jalan, tapi kalau pengerjaan ini terlalu lama, tentu saja kami mengalami kerugian,” ujar warga tersebut.
Kekhawatiran juga disampaikan warga lainnya terkait kondisi bangunan mereka yang berada dekat dengan galian.
“Bangunan toko saya hanya berjarak satu meter dari lubang sedalam satu meter. Jika pengerjaan tidak segera diselesaikan, saya khawatir pondasi toko bergeser,” ungkap seorang warga lain.
Sementara itu, operator alat berat di lokasi, Awi, mengatakan bahwa keterlambatan pengerjaan turap salah satunya disebabkan adanya warga yang belum membongkar pagar atau tiang teras, meskipun pihak proyek sudah melakukan sosialisasi sebelumnya.
“Sudah disampaikan kepada warga jauh-jauh hari, namun ada yang belum membongkar sendiri, sehingga menghambat pengerjaan,” kata Awi.
Pihak pekerja dan operator, bersama anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, turut mendampingi proses sosialisasi kepada warga. Beberapa warga di RT 02 dan 03 mengeluhkan kurangnya komunikasi resmi dari pihak RT, kelurahan, maupun Dinas PU terkait proyek ini.
Menanggapi hal itu, Lurah Kampung Nelayan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, menyatakan bahwa rencana pelebaran Jalan Senangin sudah diinformasikan kepada masyarakat sejak tahun 2024.
“Saat itu, bersama pihak RT dan Dinas PU, kami sudah melakukan pendataan dan pengukuran. Tanda batas pelebaran menggunakan pilok merah sudah diberikan,” ujar Lurah.
Ia menambahkan, penyampaian kepada warga lebih banyak melalui Ketua RT setempat.
Salah satu Ketua RT yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan telah memberikan arahan kepada warganya tentang pentingnya mendukung proyek ini demi kemajuan daerah.
“Markah berupa cat merah sebagai batas lebih kurang dua meter dari bahu jalan sudah menjadi acuan warga. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2001 Pasal 6, sempadan pagar terluar harus berjarak dua meter dari bahu jalan, sejajar dengan tiang listrik,” terang Ketua RT tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat, Apri Dasman, belum memberikan tanggapan meskipun sudah dihubungi melalui pesan singkat.













