Warga Medan Mengaku Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Mobil, BPKB Tak Kembali - Suara Indonesia
BeritaHukumKriminal

Warga Medan Mengaku Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Mobil, BPKB Tak Kembali

Avatar of admin
×

Warga Medan Mengaku Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Mobil, BPKB Tak Kembali

Sebarkan artikel ini
IMG 20260207 182230
Foto: Dessie Samridha bersama suami didampingi pihak keluarga usai membuat Laporan Polisi di Polda Sumut pada Kamis, (5/2/2026). (Foto: M. Habil Syah/SI).

SUMATERA UTARA, Sabtu (07/02) suaraindonesia-news.com – Seorang warga Jalan Cemara, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Dessie Samridha, mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Innova Reborn miliknya yang diduga dilakukan oleh Ade Ziaul Fitra, warga Jalan Amaliun, Medan.

Kasus tersebut bermula ketika Ade Ziaul Fitra mendatangi Dessie Samridha dengan menawarkan bantuan pengurusan klaim asuransi gratis untuk mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi BK 1961 AAB milik Dessie. Dalam proses tersebut, Ade meminta mobil beserta dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan alasan sebagai syarat pengajuan klaim.

Namun, menurut keterangan Dessie, tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, BPKB mobil tersebut justru digadaikan oleh Ade Ziaul Fitra ke perusahaan pembiayaan PT Moladin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ade Ziaul Fitra diduga menerima dana sebesar Rp242 juta dari perusahaan pembiayaan tersebut.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani pihak kepolisian. Ade Ziaul Fitra ditahan, sementara mobil beserta BPKB yang berada di kantor PT Moladin disita sebagai barang bukti dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk proses persidangan.

Dessie Samridha mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Namun, dalam putusan pengadilan, BPKB mobil miliknya diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak PT Moladin, sedangkan hanya satu unit mobil Toyota Innova Reborn yang dikembalikan kepadanya.

Ia menilai putusan tersebut janggal, mengingat dirinya mengaku tidak pernah memiliki hubungan hukum dengan perusahaan pembiayaan mana pun. Dalam fakta persidangan, menurut Dessie, terungkap bahwa Ade Ziaul Fitra secara sepihak menggadaikan BPKB dan menerima dana dari PT Moladin.

“Saya tidak pernah berurusan apa pun dengan perusahaan leasing tersebut. Yang menerima uang dari PT Moladin adalah Ade Ziaul Fitra dengan menggadaikan BPKB mobil saya secara diam-diam,” ujar Dessie Samridha kepada awak media, Sabtu (07/02/2026).

Dessie mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, Sofyan Agung Maulana. Namun, ia menyebut mendapat penjelasan bahwa BPKB dianggap wajar dikembalikan kepada pihak leasing karena adanya kerugian dari perusahaan pembiayaan.

“Jaksa menyampaikan bahwa karena BPKB disita dari leasing dan leasing mengalami kerugian, maka BPKB dikembalikan kepada leasing. Saya mempertanyakan logika dan keadilan dari penjelasan tersebut,” ungkapnya.

Belum selesai memperjuangkan pengembalian haknya, Dessie kembali mengalami peristiwa lain. Pada Minggu (03/02/2026), mobil Toyota Innova Reborn miliknya dilaporkan dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector (mata elang) utusan PT Moladin. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Siantar Martoba, saat mobil digunakan oleh suami Dessie untuk bekerja.

Menurut Dessie, saat kejadian, suaminya telah menjelaskan bahwa mereka tidak pernah memiliki hubungan dengan pihak leasing dan bahwa mobil tersebut telah melalui proses persidangan. Namun, penjelasan itu disebut tidak diindahkan oleh sekitar 15 orang yang diduga debt collector. Dessie juga mengaku suaminya mengalami intimidasi dan ancaman.

Atas kejadian tersebut, Dessie Samridha melaporkan peristiwa perampasan mobil itu ke Polda Sumatera Utara pada Kamis (05/02/2026) dengan nomor laporan LP/B/213/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Ia berharap para pihak yang diduga melakukan perampasan dan intimidasi dapat diproses secara hukum. Dessie juga meminta perhatian Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, S.I.K., M.H., beserta jajaran untuk menindak tegas oknum-oknum yang mengatasnamakan debt collector, karena dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Saya sangat berharap proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya. Terlebih, dalam kasus ini saya tidak pernah berhubungan sama sekali dengan pihak leasing mana pun,” tegas Dessie Samridha.

Tinggalkan Balasan