Berita UtamaRegional

Warga Gondoruso Minta Ganti Rugi Lahan, Ini Kata Bupati Lumajang

Avatar of admin
×

Warga Gondoruso Minta Ganti Rugi Lahan, Ini Kata Bupati Lumajang

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2019 08 02 at 11.36.39
15 orang perwakilan warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, temui Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang.

LUMAJANG, Jumat (2/8/2019) suaraindonesia-news.com – 15 orang perwakilan warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, temui Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, mereka eminta penyelesaian soal ganti rugi lahan mereka yang terpakai pekerjaan Proyek Semeru.

Mereka ditemui Bupati di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, yang didampingi oleh Asisten Administrasi Setda Lumajang Ir Nugroho Dwi Atmoko, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Lumajang Drs Basuni dan pimpinan OPD terkait.

Pertemuan tersebut, terkait dengan keinginan warga Desa Gondoruso, yang meminta ganti rugi, atas lahan mereka yang, menurutnya dipakai untuk jalan truk tambang pasir. Warga beranggapan, bahwa mereka masih mempunyai hak kepemilikan atas sisa lahan yang dibeli oleh Proyek Semeru tersebut.

Warga Desa Gondoruso juga meminta izin akan melakukan pungutan di jalan, yang menurutnya, jalan tersebut berada di atas lahan milik mereka.

Baca Juga :  Perumda Gunakan Line Pump, Masyarakat Mengaku Terbantu

Namun, secara tegas Bupati tidak mengizinkan warga melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

“Kalau saya izinkan, itu akan melanggar tata aturan yang ada. Urusannya bisa berkepanjangan,” tegas Bupati.

Terkait pengakuan warga terhadap kepemilikan lahan, Bupati meminta warga memberikan data atau bukti sertifikat kepemilikan lahan, yang nantinya akan dicroscheck ulang dengan data dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Darmoko, warga Desa Gondoruso, mengaku, sulit untuk mengumpulkan data kepemilikan lahan dari warga, karena, surat tanah banyak yang hilang, setelah diterpa banjir ‘Bondeli’ tahun 1981 silam.

Namun Bupati meminta, agar warga berkoordinasi dengan Kepala Desa Gondoruso, untuk membuka arsip ‘letter C’, yang menerangkan data kepemilikan hak atas tanah.

Baca Juga :  Film 3 Pilihan Hidup, Siap Warnai Perfilman Indonesia

Namun, Bupati menjelaskan, semua lahan yang saat ini menjadi bagian dari aset Proyek Semeru, termasuk jalan, sudah diganti rugi oleh pihak Proyek Semeru. Hal tersebut sesuai data yang valid dari BPN.

Demi menyelesaikan kesimpangsiuran data kepemilikan lahan, Bupati berjanji, akan memfasilitasi pertemuan antara Proyek Semeru, BPN, dan warga Gondoruso. Fasilitasi itu, dimaksudkan untuk melakukan pengecekan ulang, terkait data kepemilikan lahan tanah yang sudah dibeli oleh Proyek Semeru, termasuk sisa lahan yang kemungkinan masih ada milik warga setempat.

“Ini adalah bagian dari keterbukaan informasi. Kami siap memfasilitasi, untuk meluruskan kesimpangsiuran data ini,” pungkas politisi PKB ini.

Reporter : Fuad
Editor : Amin
Publiser : Mariska