Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Warga Desa Papringan Geruduk Kantor Kepala Desa, Inilah Sejumlah Tuntutannya

Avatar of admin
×

Warga Desa Papringan Geruduk Kantor Kepala Desa, Inilah Sejumlah Tuntutannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20221028 174035
Foto: Korlap Kuranto, saat berorasi untuk menyampaikan tuntutannya ke Desa Papringan.

KUDUS, Jumat (28/10/2022) suaraindonesia-news.com – Hari ini Warga Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, berbondong-bondong menggeruduk kantor Kepala Desa Papringan untuk menyampaikan aspirasi.

Aksi ini dimulai dari kantor Kepala Desa Papringan, kemudian dilanjutkan di lokasi tanah desa yang dianggap bermasalah, acara aksi ini diikuti oleh ratusan warga desa dan juga ormas kepemudaan seperti Lindu Aji, Pemuda Pancasila dan lainnya.

Dalam orasinya, Kuranto (45), koordinator lapangan aksi mengatakan, bahwa massa aksi datang untuk menyampaikan aspirasinya.

Di mana, mereka menganggap bahwa Kepala Desa telah dinilai melakukan ketidakadilan dan kurang terbuka kepada warga masyarakatnya, sebagaimana amanah UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).

“Dia juga menambahkan ada 6 poin utama yang ingin diperjuangkan, pertama, warga Papringan mendukung 100 persen investor mendirikan pabrik. Kedua, kami yang mempunyai armada dump truk harus dilibatkan dalam pekerjaan pengurukan lahan. Ketiga, warga desa Papringan harus diprioritaskan untuk bisa bekerja di pabrik,” ungkapnya, Jumat (28/10).

“Keempat, tolong diukur ulang untuk tanah bengkok desa yang diduga ikut dalam pembebasan lahan pabrik. Kelima, kembalikan fungsi irigasi yang ada dalam pembebasan lahan pabrik. Keenam, tidak ada sosialisasi ke warga sekitar akan adanya pendirian pabrik,” ujar Kunarto lebih lanjut.

Massa aksi mengancam, jika tuntutan warga tidak dipenuhi atau tidak ada tindak lanjut, maka akan melakukan turun aksi kembali dengan massa yang lebih besar.

Baca Juga :  Tahun 2021, Beberapa OPD di Pemkab Deli Serdang Berubah

Menanggapi peserta aksi, Kepala Desa Papringan Amin Budiarto mengatakan, bahwa pihak investor atau perusahaan telah melakukan pembelian tanah kepada para petani yang ada di wilayah tersebut.

Hal itu dengan bukti sertifikat yang ada dan sudah melalui proses jual beli dengan melibatkan notaris.

Baca Juga :  Ringankan Beban Warga, Babinsa Waru Barat Bantu Panen Padi

Di samping itu, terkait dengan luasan tanah tersebut, kata dia lebih lanjut, pihak perusahaan tidak akan dan tidak mungkin menguasai hak tanah yang tidak dibeli, terkait untuk pengukuran dan batas ukur tentunya yang paling tepat dalam hal ini adalah BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kudus.

Amin juga menegaskan, akan memperkuat dan tidak akan berani atau merelakan bengkok atau aset desa dikuasai oleh orang lain tanpa melalui prosedur yang benar.

Diketahui, dalam aksi ini pendemo hanya bertemu dengan Kepala Desa dan kontraktor, sedangkan pihak perusahaan tidak ada yang datang.

Aksi damai itu berlangsung dengan aman dan terkendali, walaupun sempat terjadi adu argumentasi antara pihak warga dengan aparat saat ada warga yang ingin memasuki lokasi perumahan.

Reporter : Muhyidin
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam