Warga Desa Lau Barus Baru Tertangkap Basah Saat Mencuri Sawit

oleh -442 views
MA alias Ingan (33) tersangka pencuri Sawit, warga Dusun V, Pondok IV, Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang Sumut. (Foto: M. Habil Syah/SI).

DELI SERDANG, Senin (21/09/2020) suaraindonesia-news.com – Pria berinisial MA alias Ingan (33) warga Dusun V, Pondok IV, Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, harus merasakan dinginnya dinding penjara usai ditangkap Tim Tekab Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang, kasus Pencurian. Minggu (20/09) malam.

Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Hendra NS Tambunan, Senin (21/9), menjelaskan kronologisnya kepada wartawan, Minggu (20/09) sekira pukul 18.00 Wib, Satpam PTPN II bernama Mhd. Sidik (23) dan saksi Amrin Hakim (29) menangkap basah tersangka MA alias INGAN atas tindakan pencurian buah kelapa sawit di Blok G 9 Tanaman Tahun 2015 kebun Limau mungkur PTPN II yang terletak di Dusun V Pondok 4, Desa Lau Barus, Baru Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Lebih lanjut, kedua satpam tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Manager yakni Jekson Siahaan dan membawa MA dan barang bukti ke Pos Satpam.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang guna dilakukan penindakan hukum lebih lanjut.

Kapolsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang AKP Hendra NS Tambunan pun membenarkan kejadian tersebut.

“MA sudah kami amankan, korban sudah membuat laporan kepada pihak kami, saat ini MA sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Talun Kenas,” jelasnya.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Amin
Publisher : Ela

Tinggalkan Balasan