Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Warga Arjasa Meninggal Setelah Disuguhi Minuman

Avatar of admin
×

Warga Arjasa Meninggal Setelah Disuguhi Minuman

Sebarkan artikel ini
53847480 a355 4a62 b261 aa7540c24622
Foto: Korban Bersama Barang Bukti

SUMENEP, Senin (28 Agustus 2017) suaraindonesia-news.com– Dahud (59) alamat Dusun Batunorguk, Desa Pandeman, kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, meninggal dunia sedangkan Mahaji (63) alamat Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, kondisi kritis setelah keduanya disuguhi minuman coca cola yang diduga telah dicampur potasium, Senin (28/8) sekitar pukul.10.00 WIB.

Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Suwardi, kejadian itu berawal dari Fahud, Mahaji dan Mahran bertamu ke rumah Misnari kemudian oleh ibu Surat (Istri Misnari) disuguhi minuman coca cola.

“Setelah meminum coca cola tersebut ketiganya muntah-muntah dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Dahud keracunan dan meninggal dunia dirumah sakit, Mahaji keracunan dalam keadaan kritis di rumah sakit sedangkan Mahran masih sadar karena minumannya di muntahkan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bandar Sabu Asal Bangkalan Diringkus Satresnarkoba Polres Pamekasan

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata coca cola tersebut sengaja diletakkan diatas meja oleh Kamaruddin anak Misnari. Baca Juga: KSAL Pimpin Penyambutan KRI Nagapasa-403

“Kamaruddin sengaja meletakan coca cola yang telah dicampur potasium diatas meja agar diminum orang tuanya supaya meninggal. Kamaruddin sakit hati karena minta warisan hanya disanggupi oleh Ibu dan Bapaknya,” tuturnya.

Baca Juga :  Polisi Tembak 3 Pelaku Perampok Truk Tangki CPO

Barang bukti yg berhasil disita oleh petugas, sisa minuman dibotol coca cola yg dicampur potasium, dua gelas kaca masih utuh, satu gelas kaca dalam kondisi pecah dan butiran potasium yang diketemukan oleh Dokter di mulut korban Mahaji.

Sementara Kasus ini masih ditangani oleh Polsek Kangean untuk diproses lebih lanjut dan tersangka akan dijerat pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3), ayat (4) KUHP. (Jar)