LUMAJANG, Kamis (8/3/2018) suaraindonesia-news.com – Warga Desa Jarit akan menutup jalan akses pengambilan tambang pasir galian C dari Desa Jugosari menuju Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, jika pengusaha pasir tidak memberikan kompensasi Rp 15 ribu setiap rate.
Menurut salah satu tokoh Desa Jarit, Mariyun, mengatakan jika pihak pengusaha yaitu PT Lumajang Jaya Sejahtera (LJS) yang sudah menambang sejak setahun labih, diminta ketegasannya untuk memenuhi kompensasi terhadap warga.
Kompensasi itu, menurut Mariyun, disebabkan adanya debu yang berhamburan sampai ke rumah-rumah warga. Selain itu, juga terkait dengan dengan getaran-getaran dump truk, mulai pagi hingga malam hari.
Baca Juga: Tiba Dikupang, Hari ini Bupati SBD Diperiksa Tipikor
“Yang jelas kompensasi itu sudah sifatnya wajib dan dianggap wajar, kok. Yang jelas kami semua nagih dana Corporate Sosial Responsibility (CSR),” bebernya.
Namun menurut Iqbal dampak lingkungan yang disebabkan oleh penambangan pasir itu sangat merugikan terhadap lingkungan.
“Ada juga dampak lalu lintas yang disebabkan oleh lalu lintas dump truk besar dan kecil, itu sangat mengganggu arus lalu lintas mulai daerah Jugosari sampai Jarit,” katanya sebagai warga yang peduli terhadap lingkungan.
Ditagaskan Iqbal bahwa apa yang disampaikan bisa dijadikan rangkuman pada pertemuan ini.
“Peraturan Desa (Perdes) harusnya sudah dimunculkan guna mengatur proses pertambangan sebagai bisnis yang sangat menarik, dan Perdes itu sebagai cantolan administrasi milik desa,” tambahnya.
Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publisher : Tolak Imam













