JAKARTA, Sabtu (31/01) suaraindonesia-news.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di wilayah Sumatra yang digelar secara daring dari Jakarta.
Dalam rapat tersebut, Wamen Ossy memaparkan dukungan dan peran aktif jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat proses pemulihan pascabencana, khususnya terkait penyediaan dan penataan lahan.
“Kami bersama Kantor Pertanahan akan terus bekerja beriringan dengan jajaran pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait dalam menyukseskan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ke depan, khususnya dalam penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan bahwa percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) dapat dilakukan melalui berbagai skema, antara lain pemanfaatan hak pakai pemerintah daerah, Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun tanah adat. Khusus untuk tanah yang berasal dari BUMN, pelepasan hak harus disertai persetujuan pelepasan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pelepasan hak pakai pemerintah daerah dinilai lebih sederhana karena setelah dilepaskan, tanah tersebut langsung berstatus sebagai tanah negara.
Setelah proses perolehan tanah, pemerintah daerah akan menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan lokasi hunian tetap sekaligus menetapkan calon penerima. Penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga dilakukan apabila diperlukan, terutama jika lahan yang digunakan berasal dari bekas kawasan perkebunan yang peruntukannya harus diubah menjadi kawasan permukiman. Tahapan selanjutnya meliputi pendaftaran tanah lokasi hunian tetap hingga pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.
“Tentunya apa pun mekanisme yang dipilih membutuhkan pola komunikasi dan sosialisasi yang tepat kepada masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar memahami hak atas tanah apa yang akan mereka peroleh,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga memaparkan klasifikasi tanah pascabencana yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Pertama, kategori tanah musnah, yaitu tanah yang hilang secara fisik sehingga harus diproses melalui mekanisme penetapan tanah musnah. Kategori ini umumnya sejalan dengan klasifikasi kerusakan berat yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Satgas terkait, sehingga memerlukan penerbitan SK penetapan tanah musnah.
Kedua, kategori tanah terdampak, yakni tanah yang secara fisik masih ada namun mengalami kerusakan dan memerlukan proses rekonstruksi atau reklamasi. Dalam kategori ini, negara tetap menjamin pengakuan hak atas tanah masyarakat.
“Setelah dilakukan inventarisasi dan plotting ulang, akan diterbitkan sertipikat tanah pengganti apabila sertipikat sebelumnya hilang, serta dilakukan pemulihan administrasi pertanahan secara menyeluruh,” tambahnya.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala BNPB Suharyanto, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dan kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.












